Pemerintah Segera Cabut PPKM, DPR: Harus Berbasis Kajian Matang

Jum'at, 23 Desember 2022 - 06:21 WIB
Pemerintah Segera Cabut...
Pemerintah berencana mencabut status PPKM pada akhir tahun. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah berencana menghentikan kebijakan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di akhir 2022. Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengingatkan agar pemerintah untuk menerapkan kebijakan secara arif. Sebab WHO pun belum melepas status pandemi Covid-19.

"Di berbagai negara, kondisi Covid-19 itu memang berbeda-beda. Ada yang sudah relatif aman, ada juga yang masih terpapar. Masyarakatnya pun menyikapi dengan berbagai cara. Ada yang masih ketat dengan prokes, ada yang sudah longgar, bahkan ada yang sudah tidak memperhatikan lagi soal itu," kata Saleh kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).

Meski kasus Covid-19 melandai, menurut Ketua Fraksi PAN DPR ini, Indonesia semestinya tetap selektif dalam mengeluarkan kebijakan. Pasalnya, kasus Covid-19 masih ditemukan dan masih banyak yang terpapar. Artinya, kalaupun ada kebijakan pencabutan PPKM, harus dibarengi dengan arahan dan imbauan kepada masyarakat.

Baca juga: Perpanjangan PPKM, Warganet: Ada PPKM atau Tidak Sepertinya Biasa Saja

"Misalnya, masyarakat diminta tetap menjaga Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). PHBS ini diperlukan tidak hanya saat pandemi Covid, tapi di setiap saat," sarannya
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!