5 Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Goreng Dituntut 7-11 Tahun Penjara

Kamis, 22 Desember 2022 - 19:21 WIB
JPU pada Kejagung menuntut lima terdakwa kasus korupsi ekspor minyak sawit dengan hukuman 7 hingga 11 tahun penjara. Foto: MPI/Arie Dwi Satrio
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya selama tujuh hingga 12 tahun penjara. Tuntutan terendah tujuh tahun penjara diberikan pada mantan (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW). Jaksa juga menuntut Indrasari dididenda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Indrasari Wisnu Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Muhammad saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022)



"Menuntut, menjatuhkan berupa pidana penjara tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan," sambungnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ini Peran Lin Che Wei

Indrasari Wisnu Wardana disebut JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya yakni, Lin Che Wei; Stanley MA; Pierre Togar Sitanggang; dan Master Parulian Tumanggor. Mereka diyakini terbukti melakukan korupsi ekspor minyak goreng yang merugikan keuangan negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!