Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Berpeluang Periksa Khofifah dan Emil Dardak
Kamis, 22 Desember 2022 - 16:40 WIB
KPK berjanji akan menginformasikan secara transparan pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim. Lebih lanjut, Ali mengimbau kepada para saksi yang nantinya dipanggil untuk diperiksa agar kooperatif.
"Untuk itu KPK berharap pihak yang nanti dipanggil untuk kooperatif hadir," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK turut menggeledah ruang kerja Khofifah dan Emil Dardak pada Rabu 21 Desember 2022. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim.
Tak hanya itu, KPK juga menggeledah ruang Sekretaris Daerah dan Kantor Sekretariat Daerah Jatim serta Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Jatim. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
"Untuk itu KPK berharap pihak yang nanti dipanggil untuk kooperatif hadir," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK turut menggeledah ruang kerja Khofifah dan Emil Dardak pada Rabu 21 Desember 2022. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim.
Tak hanya itu, KPK juga menggeledah ruang Sekretaris Daerah dan Kantor Sekretariat Daerah Jatim serta Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Jatim. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Lihat Juga :