Ahli Pidana Contohkan Kasus Habib Rizieq di Sidang Ferdy Sambo
Kamis, 22 Desember 2022 - 14:17 WIB
Menurut Mahrus, ahli dalam kasus Habib Rizieq itu menyebutkan tidak punya data di Petamburan, hanya punya data di DKI terkait orang positif Covid. Alhasil, itu tak mengkonfirmasi naiknya tingkat Covid di Petamburan karena perbuatan Habib Rizieq.
Di situ, paparnya, tampak persidangan kasus Habib Rizieq itu hakim menginginkan teori Conditio, hanya saja tidak konsisten. Sebabnya, bila mau konsisten dengan teori Conditio itu, semua orang yang membantu Habib Rizieq datang ke Indonesia, mereka semua masuk penjara.
"Semua orang yang ratusan ribu itu yang nunggu di bandara (waktu Habib Rizieq datang) dia menjadi apa, menjadi perbuatan sebagai syarat karena tanpa itu tidak mungkin terjadi covid kan, artinya apa harus masuk penjara kalau mengikuti teori ini, maka kemudian teori ini harus ditinggalkan. Dia logis tapi tidak adil, hukum itu logis tapi harus adil, maka apa gunakanlah teori mengindividualisir," katanya.
Maka itu, tambahnya, guna menentukan seseorang melakukan pembunuhan berencana ataukah tidak, morif dan kesengajaan itu menjadi unsur penting yang harus dibuktikan.
"Orang itu ketika dia motif pasti berniat, setelah punya niat baru dia sengaja. Niat itu tidak sama dengan sengaja karena sejahat apapun niat tidak boleh dilarang karena masih disini (nunjuk dada), niat itu baru bisa menjadi sengaja ketika diwujudkan dalam perbuatan yang dilarang," katanya.
Di situ, paparnya, tampak persidangan kasus Habib Rizieq itu hakim menginginkan teori Conditio, hanya saja tidak konsisten. Sebabnya, bila mau konsisten dengan teori Conditio itu, semua orang yang membantu Habib Rizieq datang ke Indonesia, mereka semua masuk penjara.
"Semua orang yang ratusan ribu itu yang nunggu di bandara (waktu Habib Rizieq datang) dia menjadi apa, menjadi perbuatan sebagai syarat karena tanpa itu tidak mungkin terjadi covid kan, artinya apa harus masuk penjara kalau mengikuti teori ini, maka kemudian teori ini harus ditinggalkan. Dia logis tapi tidak adil, hukum itu logis tapi harus adil, maka apa gunakanlah teori mengindividualisir," katanya.
Maka itu, tambahnya, guna menentukan seseorang melakukan pembunuhan berencana ataukah tidak, morif dan kesengajaan itu menjadi unsur penting yang harus dibuktikan.
"Orang itu ketika dia motif pasti berniat, setelah punya niat baru dia sengaja. Niat itu tidak sama dengan sengaja karena sejahat apapun niat tidak boleh dilarang karena masih disini (nunjuk dada), niat itu baru bisa menjadi sengaja ketika diwujudkan dalam perbuatan yang dilarang," katanya.
(muh)
Lihat Juga :