Ahli Pidana Contohkan Kasus Habib Rizieq di Sidang Ferdy Sambo

Kamis, 22 Desember 2022 - 14:17 WIB
loading...
Ahli Pidana Contohkan...
Dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ahli pidana Mahrus Ali menerangkan kasus Habib Rizieq Shihab. Foto: MPI/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Ahli pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali menerangkan kasus Habib Rizieq Shihab dalam persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia menganalogikan pembuktian pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq.

Awalnya, Mahrus menjelaskan kausalitas berkaitan kasus pembunuhan berencana. Menurut dia teori conditio tidak boleh digunakan lagi karena menimbulkan ketidakadilan. Ketidakadilan itu terletak pada disamakannya semua perbuatan yang sekadar menjadi syarat dengan perbuatan yang sudah menjadi sebab.

Pelaku yang melakukan perbuatan sebagai syarat dengan sebab itu sama-sama masuk penjara. Itulah yang dinilainya tidak adil. Dia lantas mencontohkan pada kasus Habib Rizieq Shihab.

Baca juga: Mantan Ajudan Ferdy Sambo Akui Sempat Todongkan Pistol ke Ferdy Sambo

"Saya kasih contoh dalam kasus Habib Rizieq itu kan timbulnya kenaikan Covid-19, itu dalam putusan hakim dalam jaksanya juga itu karena ada kenaikan tingkat orang yang mengalami positif tapi itu di daerah DKI Jakarta, bukan di lokasi kejahatan," ujar Mahrus di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

"Itu kan menjadi tidak clear, harusnya ada hubungan kausal, orang ini katakanlah positif covid karena perbuatan Habib Rizieq, tapi disitu ndak," tuturnya.

Menurut Mahrus, ahli dalam kasus Habib Rizieq itu menyebutkan tidak punya data di Petamburan, hanya punya data di DKI terkait orang positif Covid. Alhasil, itu tak mengkonfirmasi naiknya tingkat Covid di Petamburan karena perbuatan Habib Rizieq.

Di situ, paparnya, tampak persidangan kasus Habib Rizieq itu hakim menginginkan teori Conditio, hanya saja tidak konsisten. Sebabnya, bila mau konsisten dengan teori Conditio itu, semua orang yang membantu Habib Rizieq datang ke Indonesia, mereka semua masuk penjara.



"Semua orang yang ratusan ribu itu yang nunggu di bandara (waktu Habib Rizieq datang) dia menjadi apa, menjadi perbuatan sebagai syarat karena tanpa itu tidak mungkin terjadi covid kan, artinya apa harus masuk penjara kalau mengikuti teori ini, maka kemudian teori ini harus ditinggalkan. Dia logis tapi tidak adil, hukum itu logis tapi harus adil, maka apa gunakanlah teori mengindividualisir," katanya.

Maka itu, tambahnya, guna menentukan seseorang melakukan pembunuhan berencana ataukah tidak, morif dan kesengajaan itu menjadi unsur penting yang harus dibuktikan.

"Orang itu ketika dia motif pasti berniat, setelah punya niat baru dia sengaja. Niat itu tidak sama dengan sengaja karena sejahat apapun niat tidak boleh dilarang karena masih disini (nunjuk dada), niat itu baru bisa menjadi sengaja ketika diwujudkan dalam perbuatan yang dilarang," katanya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Eggi Sudjana Ungkap...
Eggi Sudjana Ungkap Habib Rizieq Bekukan Kepengurusan TPUA
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Khusus Natal 1 Bulan
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Habib Rizieq Hadiri...
Habib Rizieq Hadiri Reuni Akbar 212 di Monas
Rekomendasi
Badan Intelijen AS Peringatkan...
Badan Intelijen AS Peringatkan Israel Bisa Sabotase Kesepakatan Perdamaian AS-Iran
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Trump Klaim Tidak Ada...
Trump Klaim Tidak Ada Batasan pada Kekuasaannya
Berita Terkini
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Infografis
MK Panggil 4 Menteri...
MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved