Jelang Natal dan Tahun Baru, Mendagri Minta Pemda Petakan Potensi Bencana
Rabu, 21 Desember 2022 - 15:16 WIB
"Pemda perlu melarang penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan maupun kebakaran terlebih yang menimbulkan korban manusia ataupun barang," katanya.
Selain itu, Pemda juga diminta mengoptimalkan peran aktif tokoh agama, adat, dan masyarakat lainnya untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum dan keamanan. Kemudian, Pemda juga diminta tetap memperhatikan arahan Presiden yang dijabarkan melalui Instruksi Mendagri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Instruksi Mendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
“Melaporkan pelaksanaan peningkatan kesiapsiagaan pemerintah daerah pada saat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 kepada Menteri Dalam Negeri,” pungkas Tito.
Selain itu, Pemda juga diminta mengoptimalkan peran aktif tokoh agama, adat, dan masyarakat lainnya untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum dan keamanan. Kemudian, Pemda juga diminta tetap memperhatikan arahan Presiden yang dijabarkan melalui Instruksi Mendagri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Instruksi Mendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
“Melaporkan pelaksanaan peningkatan kesiapsiagaan pemerintah daerah pada saat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 kepada Menteri Dalam Negeri,” pungkas Tito.
(rca)
Lihat Juga :