PPKM dan PSBB Akan Dicabut, Jokowi Segera Siapkan Keppres

Rabu, 21 Desember 2022 - 13:23 WIB
Presiden Jokowi bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers kepada awak media di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Foto/BPMI Sekretariat Presiden
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan, dirinya akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). Hal ini untuk mencabut atau menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menghadapi Covid-19.

"Kemarin saya berikan target Minggu ini kajian dan kalkulasi sudah sampai ke meja saya, sehingga bisa saya siapkan keputusan presiden mengenai penghentian PSBB dan PPKM ," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Jokowi berharap, kajian dan kalkulasi dari kementerian dan stakeholder terkait perihal penghentian PPKM Covid-19 di akhir tahun 2022 dapat ia terima pada pekan ini juga.

"Saya harapkan segera sudah saya dapatkan dalam Minggu ini," tegas Jokowi.



Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Kian Terkendali, PPKM Boleh Dicabut?

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, selama setahun terakhir kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah semakin melandai.

"PPKM sudah satu tahun landai. Berdasarkan kriteria WHO itu di level 1, dan itu sudah berlangsung selama 12 bulan. Artinya pandemi sudah menjadi endemi," ujar Airlangga.

Airlangga mengungkapkan, kasus terakhir Covid-19 angka harian sudah di bawah 2 ribu kasus. "Ada persiapan yang harus dikaji kementerian kesehatan dengan zero survei, Insya Allah ini bisa dilaksanakan," tutup Airlangga.

Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam kegiatan Outlook Perekonomian Indonesia Tahun 2023 di Jakarta Selatan pada Rabu (21/12/2022) mengungkapkan, akan menghentikan PPKM Covid-19.

"Hari ini kasus harian kita 1.200. Akhir tahun mungkin nanti kita akan nyatakan berhenti PSBB dan PPKM kita. Perjalanan seperti itu harus kita ingat betapa sulitnya," ujar Jokowi dalam Outlook Perekonomian Indonesia Tahun 2023.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More