Dalami Perilaku, Ahli Ungkap Psikologi Ferdy Sambo Cs Diperiksa Hampir Sebulan
Rabu, 21 Desember 2022 - 12:21 WIB
JAKARTA - Ahli Psikologi Forensik, Reni Kusumowardhani menyebutkan, terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs pernah dilakukan pemeriksaan psikologi forensik. Pemeriksaan tersebut dilakukan hampir sebulan.
"Dalam perkara ini, ibu sudah pernah berikan keterangan dan melakukan asesmen terhadap siapa saja bisa dijelaskan? Ibu pernah lakukan asesmen pada para terdakwa yang dulunya tersangka?" tanya Jaksa di persidangan, Rabu (21/12/2022).
"Iyah betul, kami melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang dalam hal ini sebagai saksi, lalu sebagai terduga korban dan pada waktu itu Bu PC masih berstatus sebagai saksi, bukan sebagai tersangka pada saat pemeriksaan dan juga terhadap para tersangka," ujar Reni.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Cs, Ahli Digital Forensik: Bukti Rekaman CCTV dari Penyidik
Menurutnya, pihaknya melakukan pemeriksaan secara tim, yang mana jumlah orang dalam tim itu sebanyak 12 orang untuk bekerja dengan membagi tugasnya. Total yang dilakukan pemeriksaan psikologi forensik kala itu sebanyak 30 orang saksi, termasuk Ferdy Sambo Cs.
"Betul awal pertama kali (dilakukan pemeriksaan) itu Juli, 28 Juli hingga sampai 24 Agustus," tuturnya.
Dia menerangkan, pemeriksaan pada 30 orang saksi itu terfokus pada profil dari masing-masing pihak yang kemudian dikaitkan dengan perkara kematian Brigadir J. Metode pemeriksaan yang dilakukan itu dengan multi metode, pertama pemeriksaan dilakukan menggunakan rangkaian baterai tes itu berbagai alat tes psikologi.
"Untuk mengukur kepribadian, kita tidak hanya menggunakan alat saja, begitu juga tuk kecerdasan dan juga kondisi emosi psikososial dari para tersangka yang sekarang menjadi terdakwa," katanya.
Reni menambahkan, psikologi forensik adalah terapan dari ilmu psikologi, baik itu secara keilmuan maupun metode-metode pengukurannya yang diterapkan dalam ranah hukum atau untuk kepentingan hukum.
Dijelaskan Reni, psikologi itu mempelajari tentang perilaku, mulai dari perilaku normal hingga abnormal dalam berbagai aspek perilaku itu sendiri, apakah perilaku itu disadari, tidak disadari, apalah perilaku itu refleks, sederhana, atau kompleks, apakah perilaku itu bersifat afektif atau kognitif, termasuk yang over dan cover, yang tampak, dan tak tampak.
"Perilaku manusia dalam kapasitas hukum ini sebagai saksi, korban, maupun tersangka. Maksud tujuan pemeriksaan psikologi forensik adalah membantu membuat terang sebuah perkara dari sudut pandang psikologi atau ilmu perilaku," paparnya.
"Dalam perkara ini, ibu sudah pernah berikan keterangan dan melakukan asesmen terhadap siapa saja bisa dijelaskan? Ibu pernah lakukan asesmen pada para terdakwa yang dulunya tersangka?" tanya Jaksa di persidangan, Rabu (21/12/2022).
"Iyah betul, kami melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang dalam hal ini sebagai saksi, lalu sebagai terduga korban dan pada waktu itu Bu PC masih berstatus sebagai saksi, bukan sebagai tersangka pada saat pemeriksaan dan juga terhadap para tersangka," ujar Reni.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Cs, Ahli Digital Forensik: Bukti Rekaman CCTV dari Penyidik
Menurutnya, pihaknya melakukan pemeriksaan secara tim, yang mana jumlah orang dalam tim itu sebanyak 12 orang untuk bekerja dengan membagi tugasnya. Total yang dilakukan pemeriksaan psikologi forensik kala itu sebanyak 30 orang saksi, termasuk Ferdy Sambo Cs.
"Betul awal pertama kali (dilakukan pemeriksaan) itu Juli, 28 Juli hingga sampai 24 Agustus," tuturnya.
Dia menerangkan, pemeriksaan pada 30 orang saksi itu terfokus pada profil dari masing-masing pihak yang kemudian dikaitkan dengan perkara kematian Brigadir J. Metode pemeriksaan yang dilakukan itu dengan multi metode, pertama pemeriksaan dilakukan menggunakan rangkaian baterai tes itu berbagai alat tes psikologi.
"Untuk mengukur kepribadian, kita tidak hanya menggunakan alat saja, begitu juga tuk kecerdasan dan juga kondisi emosi psikososial dari para tersangka yang sekarang menjadi terdakwa," katanya.
Reni menambahkan, psikologi forensik adalah terapan dari ilmu psikologi, baik itu secara keilmuan maupun metode-metode pengukurannya yang diterapkan dalam ranah hukum atau untuk kepentingan hukum.
Dijelaskan Reni, psikologi itu mempelajari tentang perilaku, mulai dari perilaku normal hingga abnormal dalam berbagai aspek perilaku itu sendiri, apakah perilaku itu disadari, tidak disadari, apalah perilaku itu refleks, sederhana, atau kompleks, apakah perilaku itu bersifat afektif atau kognitif, termasuk yang over dan cover, yang tampak, dan tak tampak.
"Perilaku manusia dalam kapasitas hukum ini sebagai saksi, korban, maupun tersangka. Maksud tujuan pemeriksaan psikologi forensik adalah membantu membuat terang sebuah perkara dari sudut pandang psikologi atau ilmu perilaku," paparnya.
(maf)
tulis komentar anda