Surat Edaran Perayaan Natal 2022, Bangun Tenda di Luar Gereja Boleh Asal Izin Polisi

Selasa, 20 Desember 2022 - 10:29 WIB
i. melarang jamaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;

j. menyarankan kepada jamaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk mengikuti peribadatan secara daring;

k. menyarankan agar kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;

l. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jamaah;

m. memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

n. memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:

1) pendeta, pastor, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan

2) pendeta, pastor, atau rohaniwan mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2022 wajib:

a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More