KPK Langsung Tahan Hakim Yustisial Edy Wibowo

Senin, 19 Desember 2022 - 17:23 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) langsung menahan Hakim Yustisial di Mahkamah Agung ( MA ) Edy Wibowo (EW). KPK menetapkan Edy Wibowo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.

Hakim Edy Wibowo dijebloskan ke penjara usai diperiksa sebagai tersangka. KPK menahan Edy Wibowo untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.



"Tim penyidik hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka W selama 20 hari pertama. Dilakukan penahanan di Rutan Negara KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Baca juga: Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA, Hakim Yustisial Kembali Jadi Tersangka
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!