Mediasi Sengketa Antara KPU dan Partai Ummat Digelar Tertutup
Senin, 19 Desember 2022 - 14:47 WIB
Partai Ummat tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Rabu, (14/12/2022), Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di Sulut, Partai Ummat hanya di nyatakan MS di 1 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 11, sedangkan di NTT dinyatakan hanya memenuhi syarat di 12 dari syarat 17 wilayah. Partai Ummat pun menuding adanya kecurangan yang dilakukan KPU RI sehingga tak lolos pada pesta demokrasi tersebut.
Partai besutan Amien Rais pun menempuh penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Apabila dalam mediasi ini tak menemukan titik terang maka akan dilanjutkan ke persidangan.
Di Sulut, Partai Ummat hanya di nyatakan MS di 1 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 11, sedangkan di NTT dinyatakan hanya memenuhi syarat di 12 dari syarat 17 wilayah. Partai Ummat pun menuding adanya kecurangan yang dilakukan KPU RI sehingga tak lolos pada pesta demokrasi tersebut.
Partai besutan Amien Rais pun menempuh penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Apabila dalam mediasi ini tak menemukan titik terang maka akan dilanjutkan ke persidangan.
(muh)
Lihat Juga :