Mediasi Sengketa Antara KPU dan Partai Ummat Digelar Tertutup

Senin, 19 Desember 2022 - 14:47 WIB
Jajaran Partai Ummat dan KPU RI di ruang mediasi lantai 5 kantor Bawaslu RI. Foto: MPI/Irfan Maulana
JAKARTA - Mediasi sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) antara Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di kantor Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Jakarta Pusat, Senin, (19/12/2022) berlangsung tertutup. Kedua belah pihak telah datang ke kantor Bawaslu sekitar pukul 12.45 WIB dan baru memasuki ruang mediasi di lantai 5 sekitar pukul 13.15 WIB.

Dari kubu Partai Ummat hadir Ketua Umum Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, Sekjen Majelis Syuro Ansfuri Idrus Sambo, Wakil Ketua Majelis Syuro MS Kaban dan Denny Indrayana selaku kuasa hukum. Sementara KPU diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal Mochamad Afifuddin dan Ketua Divisi Teknis Idham Kholik. Mediasi dipimpin oleh anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono dan Puadi.



Baca juga: 4 Fakta tentang Partai Ummat, Partai Baru Amien Rais

"Jadi alhamdulillah, insya Allah pada siang hari ini, jam 13.00 WIB, kita akan mediasi dengan KPU, tentu kita harapkan pada mediasi ini kita dapat menemukan titik-titik temu sehingga tidak masuk ajudikasi. Mohon doanya proses berjalan lancar dan akan kita update ke teman-teman," ujar Ridho sebelum mediasi.

Semeentara Denny Indrayana menuturkan sudah menyampaikan penjelasan dalam surat permohonan gugatannya, termasuk barang buktinya.

"Harapannya KPU bisa melihatnya dengan lebih objektif dan bisa melihat bahwa berdasarkan barang bukti yang disampaikan Partai Ummat layak jadi peserta Pemilu 2024," kata Denny.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!