Pengamat: Safari Politik Anies Baswedan Bukan Pelanggaran dan Curi Start Kampanye

Jum'at, 16 Desember 2022 - 22:41 WIB
Dengan kata lain, kegiatan apa pun yang dilakukan oleh Bacapres mana pun sebelum waktu tersebut tidak bisa dianggap mencuri start. ”Apanya yang dicuri, wong barangnya saja (jadwal kampanye) belum berjalan,” ujarnya.

Kalau Bawaslu menyimpulkan tindakan Anies curi start kampanye, kata Zaenal, lalu bagaimana dengan Bacapres lain yang kebetulan masih menduduki jabatan publik dan masih berada dalam sorotan kamera media. Bahkan melakukan aktivitas jabatannya dengan anggaran negara.

Baca juga: Bawaslu Tegaskan Belum Ada Aturan Soal Larangan Curi Start Kampanye

“Para Bacapres tersebut juga tidak melanggar aturan atau curi start, karena sedang menjalankan tugasnya. Begitu juga dengan Anies, selaku rakyat biasa setelah tak lagi menjadi gubernur dia bebas melakukan apa saja, sebagaimana yang dilakukan oleh seluruh rakyat Indonesia. Saya misalnya sebagai warga negara, bisa mengajar, main futsal, ikut seminar, menjadi pembicara, dan sebagainya.” paparnya.

Direktur Eksekutif Developing Countries Studies Center (DCSC) ini menyebut, Anies sebagai warga negara juga memiliki ruang itu. Terkait dengan Anies digadang-gadang akan dicalonkan sebagai presiden oleh Nasdem, itu hal yang terpisah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!