Pengamat: Safari Politik Anies Baswedan Bukan Pelanggaran dan Curi Start Kampanye
Jum'at, 16 Desember 2022 - 22:41 WIB
JAKARTA - Safari politik bakal calon presiden (Bacapres) Anies Baswedan ke sejumlah daerah bukan merupakan pelanggaran dan curi start kampanye. Hal itu lantaran jadwal kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada November 2023.
Dosen FISIP Universitas Al-Azhar Indonesia Zaenal A Budiyono mengatakan, pernyataan anggota Bawaslu yang menyebut kunjungan Anies ke daerah sebagai aksi curi start kampanye tidak tepat.
“Pertanyaannya, benarkah safari itu adalah aksi curi start kampanye? Tentu saja tidak, karena diksi “Kampanye” mengacu ke UU Pemilu dan Peraturan KPU di mana kegiatan resminya baru dimulai November 2023 mendatang,” katanya, Jumat (16/12/2022).
Dengan kata lain, kegiatan apa pun yang dilakukan oleh Bacapres mana pun sebelum waktu tersebut tidak bisa dianggap mencuri start. ”Apanya yang dicuri, wong barangnya saja (jadwal kampanye) belum berjalan,” ujarnya.
Kalau Bawaslu menyimpulkan tindakan Anies curi start kampanye, kata Zaenal, lalu bagaimana dengan Bacapres lain yang kebetulan masih menduduki jabatan publik dan masih berada dalam sorotan kamera media. Bahkan melakukan aktivitas jabatannya dengan anggaran negara.
“Para Bacapres tersebut juga tidak melanggar aturan atau curi start, karena sedang menjalankan tugasnya. Begitu juga dengan Anies, selaku rakyat biasa setelah tak lagi menjadi gubernur dia bebas melakukan apa saja, sebagaimana yang dilakukan oleh seluruh rakyat Indonesia. Saya misalnya sebagai warga negara, bisa mengajar, main futsal, ikut seminar, menjadi pembicara, dan sebagainya.” paparnya.
Direktur Eksekutif Developing Countries Studies Center (DCSC) ini menyebut, Anies sebagai warga negara juga memiliki ruang itu. Terkait dengan Anies digadang-gadang akan dicalonkan sebagai presiden oleh Nasdem, itu hal yang terpisah.
Dosen FISIP Universitas Al-Azhar Indonesia Zaenal A Budiyono mengatakan, pernyataan anggota Bawaslu yang menyebut kunjungan Anies ke daerah sebagai aksi curi start kampanye tidak tepat.
“Pertanyaannya, benarkah safari itu adalah aksi curi start kampanye? Tentu saja tidak, karena diksi “Kampanye” mengacu ke UU Pemilu dan Peraturan KPU di mana kegiatan resminya baru dimulai November 2023 mendatang,” katanya, Jumat (16/12/2022).
Baca Juga
Dengan kata lain, kegiatan apa pun yang dilakukan oleh Bacapres mana pun sebelum waktu tersebut tidak bisa dianggap mencuri start. ”Apanya yang dicuri, wong barangnya saja (jadwal kampanye) belum berjalan,” ujarnya.
Kalau Bawaslu menyimpulkan tindakan Anies curi start kampanye, kata Zaenal, lalu bagaimana dengan Bacapres lain yang kebetulan masih menduduki jabatan publik dan masih berada dalam sorotan kamera media. Bahkan melakukan aktivitas jabatannya dengan anggaran negara.
“Para Bacapres tersebut juga tidak melanggar aturan atau curi start, karena sedang menjalankan tugasnya. Begitu juga dengan Anies, selaku rakyat biasa setelah tak lagi menjadi gubernur dia bebas melakukan apa saja, sebagaimana yang dilakukan oleh seluruh rakyat Indonesia. Saya misalnya sebagai warga negara, bisa mengajar, main futsal, ikut seminar, menjadi pembicara, dan sebagainya.” paparnya.
Direktur Eksekutif Developing Countries Studies Center (DCSC) ini menyebut, Anies sebagai warga negara juga memiliki ruang itu. Terkait dengan Anies digadang-gadang akan dicalonkan sebagai presiden oleh Nasdem, itu hal yang terpisah.
tulis komentar anda