Usulan Kepala Daerah Dipilih Langsung Presiden Dinilai Tak Pas
Jum'at, 16 Desember 2022 - 21:45 WIB
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut usulan ihwal kepala daerah dipilih langsung oleh Presiden bukan merupakan solusi tepat. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut usulan salah satu pimpinan KPK ihwal kepala daerah dipilih langsung oleh Presiden bukan merupakan solusi yang tepat. Diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwatta mengusulkan hal tersebut dengan alasan jika kepala daerah dipilih langsung oleh Presiden, maka tidak perlu membuat sebuah pemilihan umum yang banyak memakan biaya negara.
"Menurut saya kalau alasan yang digunakan adalah biaya, rasanya tidak pas kalau solusinya adalah dengan mengalihkan pemilihan kada (kepala daerah) menjadi dipilih presiden," kata perempuan yang akrab disapa Ninis kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (16/12/2022).
Ninis mengatakan, salah satu konsekuensi penyelenggaraan pemilu memang memerlukan biaya. Lebih baik, sekarang ini yang perlu dibenahi sebetulnya adalah bagaimana agar pembiayaan Pilkada menjadi lebih efektif.
"Misalnya membatasi belanja kampanye agar para calon tidak jor-joran mengeluarkan dana kampanye," ujarnya.
Baca juga: Alexander Marwata Usul Kepala Daerah Ditunjuk Langsung Presiden
Dia menyadari, sebetulnya pembatasan belanja kampanye telah dituangkan dalam Peraturan KPU. Di mana, KPU sebagai penyelenggara Pemilu telah mengatur batasan belanja kampanye berdasarkan standar biaya masing-masing daerah.
"Menurut saya kalau alasan yang digunakan adalah biaya, rasanya tidak pas kalau solusinya adalah dengan mengalihkan pemilihan kada (kepala daerah) menjadi dipilih presiden," kata perempuan yang akrab disapa Ninis kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (16/12/2022).
Ninis mengatakan, salah satu konsekuensi penyelenggaraan pemilu memang memerlukan biaya. Lebih baik, sekarang ini yang perlu dibenahi sebetulnya adalah bagaimana agar pembiayaan Pilkada menjadi lebih efektif.
"Misalnya membatasi belanja kampanye agar para calon tidak jor-joran mengeluarkan dana kampanye," ujarnya.
Baca juga: Alexander Marwata Usul Kepala Daerah Ditunjuk Langsung Presiden
Dia menyadari, sebetulnya pembatasan belanja kampanye telah dituangkan dalam Peraturan KPU. Di mana, KPU sebagai penyelenggara Pemilu telah mengatur batasan belanja kampanye berdasarkan standar biaya masing-masing daerah.
Lihat Juga :