Menag Larang Gereja Melebihi Kapasitas saat Ibadah Natal 2022
Jum'at, 16 Desember 2022 - 14:51 WIB
Baca juga: Menko PMK Ralat Tanggal 26 Desember Libur: Boleh Mengambil Cuti
Menurut Yaqut, hal itu diatur dalam ketentuan PPKM Level I yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Gus Yaqut mengimbau agar masyarakat mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Karena peraturan di PPKM Level I begitu, tetap boleh 100% tapi tidak boleh lebih dari itu. Ini yang saya kira yang paling penting dalam peringatan perayaan Natal," ucapnya.
Menurut Yaqut, hal itu diatur dalam ketentuan PPKM Level I yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Gus Yaqut mengimbau agar masyarakat mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Karena peraturan di PPKM Level I begitu, tetap boleh 100% tapi tidak boleh lebih dari itu. Ini yang saya kira yang paling penting dalam peringatan perayaan Natal," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :