Menag Larang Gereja Melebihi Kapasitas saat Ibadah Natal 2022

Jum'at, 16 Desember 2022 - 14:51 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas memastikan tidak ada pembatasan saat melaksanakan kegiatan ibadah Natal 2022. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan tidak ada pembatasan saat melaksanakan kegiatan ibadah Natal 2022.

"Secara singkat saja saya sampaikan pelaksanaan ibadah juga tidak ada pembatasan. Karena menurut instruksi Kemendagri PPKM sudah level satu semua. Artinya sudah dilakukan kebebasan-kebebasan yang terukur," kata Yaqut seusai rapat lintas sektoral di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).



Meski begitu, Yaqut tetap melarang gereja-gereja untuk melaksanakan ibadah dengan melebihi kapasitas yang sudah ada. "Untuk tempat ibadah kita batasi maksimal 100%. Artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan," ujarnya.





Menurut Yaqut, hal itu diatur dalam ketentuan PPKM Level I yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Gus Yaqut mengimbau agar masyarakat mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Karena peraturan di PPKM Level I begitu, tetap boleh 100% tapi tidak boleh lebih dari itu. Ini yang saya kira yang paling penting dalam peringatan perayaan Natal," ucapnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More