Masih Banyak Kekurangan di UU KUHP, Menkumham Minta Maaf
Kamis, 15 Desember 2022 - 20:38 WIB
JAKARTA - Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru saja disahkan, dinilai masih banyak kekurangannya. Atas hal ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meminta maaf kepada publik.
"Dengan segala kekurangan yang ada, saya Menteri Hukum dan HAM, tim perancang, tim rencana RKUHP bersama dengan DPR, kalau ada yang tidak sempurna pada kesempatan ini tentunya saya mohon maaf," ujar Yasonna dalam paparan Refleksi Kinerja Kemenkumham, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: RUU KUHP Disahkan Jadi UU, Menkumham: Momen Bersejarah Penyelenggaraan Hukum Pidana
Yassona melanjutkan, pihaknya telah berupaya sosialisasi mengenai RUU KUHP yang kemudian menjadi UU KUHP ini sebanyak mungkin. Dia pun meminta agar masyarakat memberikan kesempatan untuk kembali melakukan sosialisasi dan menjelaskan setiap pasal yang ada dalam UU KUHP.
"Untuk itu saya minta pada kita semua mari kita beri kesempatan selama 3 tahun ini, pemerintah bersama DPR tentunya akan melakukan sosialisasi kepada stakeholder, penegak hukum, jajaran kampus kepada seluruh masyarakat, untuk jelaskan rasio, dasar filofis, dasar berpikirnya setiap pasal dalam undang-undang ini," jelasnya.
Selain pengesahan UU KUHP, Kemenkumham juga telah menyelesaikan 3 RUU yaitu UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang diundangkan pada 16 Juni 2022; UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang diundangkan pada 3 Agustus 2022; dan Pengesahan RUU KUHP tanggal 6 Desember 2022.
"Dengan segala kekurangan yang ada, saya Menteri Hukum dan HAM, tim perancang, tim rencana RKUHP bersama dengan DPR, kalau ada yang tidak sempurna pada kesempatan ini tentunya saya mohon maaf," ujar Yasonna dalam paparan Refleksi Kinerja Kemenkumham, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: RUU KUHP Disahkan Jadi UU, Menkumham: Momen Bersejarah Penyelenggaraan Hukum Pidana
Yassona melanjutkan, pihaknya telah berupaya sosialisasi mengenai RUU KUHP yang kemudian menjadi UU KUHP ini sebanyak mungkin. Dia pun meminta agar masyarakat memberikan kesempatan untuk kembali melakukan sosialisasi dan menjelaskan setiap pasal yang ada dalam UU KUHP.
"Untuk itu saya minta pada kita semua mari kita beri kesempatan selama 3 tahun ini, pemerintah bersama DPR tentunya akan melakukan sosialisasi kepada stakeholder, penegak hukum, jajaran kampus kepada seluruh masyarakat, untuk jelaskan rasio, dasar filofis, dasar berpikirnya setiap pasal dalam undang-undang ini," jelasnya.
Selain pengesahan UU KUHP, Kemenkumham juga telah menyelesaikan 3 RUU yaitu UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang diundangkan pada 16 Juni 2022; UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang diundangkan pada 3 Agustus 2022; dan Pengesahan RUU KUHP tanggal 6 Desember 2022.
(maf)
tulis komentar anda