23 Parpol Jadi Peserta Pemilu 2024, Kemendagri: Mari Kawal Proses Demokrasi

Kamis, 15 Desember 2022 - 17:53 WIB
Rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (14/12/2022). FOTO/IST
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menyampaikan selamat kepada partai politik (parpol) yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 . Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 sebanyak 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal dinyatakan berhak mengikuti pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Kita ucapkan selamat kepada 17 parpol dan 6 parpol lokal di Provinsi Aceh yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, Kamis (15/12/2022).

Apresiasi juga disampaikan kepada penyelenggara pemilu, dari KPU Pusat, tingkat provinsi hingga kabupaten/kota yang bekerja keras dalam melayani parpol saat proses pendaftaran. "Tahapan ini sangat sukses membuat kita optimis bahwa penyelenggara pemilu mampu melaksanakan tugas dengan baik sesuai konstitusi dan undang-undang," katanya.

Bahtiar juga mengajak jajaran pemerintah daerah, insan pers, dan seluruh masyarakat luas mendukung penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, penyelenggaraan pemilu merupakan kesuksesan bangsa Indonesia yang telah memilih sistem demokrasi dalam proses pemilihan pemimpin di tingkat nasional maupun di daerah. Keberhasilannya sangat ditentukan oleh dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

"Semua kita berkewajiban mengawal proses demokrasi ini," kata Bahtiar.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More