KPK Panggil Ketua DPC Partai Demokrat Puncak Jaya terkait Kasus Lukas Enembe

Kamis, 15 Desember 2022 - 13:14 WIB
KPK memanggil Ketua DPC Partai Demokrat Puncak Jaya, Julian Yumin Wonda terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto/papua.go.id
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Puncak Jaya, Julian Yumin Wonda terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe .

Tak hanya Julian, KPK juga memanggil seorang pihak swasta bernama David Haluk. Ia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Baca juga: Ketua Kadin Tidak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Lukas Enembe



"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Dalam perkara itu, penyidik terus memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara Lukas Enembe. Teranyar, penyidik memanggil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, M Arsjad Rasjid Prabu (ARP) Mangkuningrat.

Selain itu, KPK juga memanggi) Marketing PT Kapuk Naga Indah Juliani Arinardi dan Manajemen The Groove Epicentrum, Ita Sari Mutiana S Abas alias Sesil pada Selasa (13/12/2022).

Hanya saja, Arsjad dan Juliani absen dalam panggilan pemeriksaan tersebut. Sementara Sesil didalami perihal dugaan aliran penggunaan uang Lukas yang diduga hasil korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!