Bareskrim Tangani Kasus Pidana Umum AKBP Bambang Kayun 

Rabu, 14 Desember 2022 - 13:40 WIB
Bareskrim Polri mengaku akan menangani kasus pidana pemalsuan dokumen peralihan saham terkait suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri mengaku akan menangani kasus pidana pemalsuan dokumen peralihan saham terkait suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato.Dalam hal ini, Bareskrim mengusut di sisi pidana umumnya.

AKBP Bambang Kayun telah dijadikan tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut.KPK juga melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Bambang Kayun. Baca juga: Praperadilan Ditolak, AKBP Bambang Kayun Tetap Jadi Tersangka KPK



"Ada kasus pemalsuan dokumen sehingga terjadi peralihan saham. Itu tahun 2015, kalau tidak salah 2015 atau 2016 gitu," ujar Wadir Tipidum Kombes Dicky Patria Negara saat dihubungi, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Dalam perkara pidana pemalsuan dokumen, Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni, Pasangan Suami Istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!