Bareskrim Tangani Kasus Pidana Umum AKBP Bambang Kayun 

Rabu, 14 Desember 2022 - 13:40 WIB
Bareskrim Polri mengaku akan menangani kasus pidana pemalsuan dokumen peralihan saham terkait suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri mengaku akan menangani kasus pidana pemalsuan dokumen peralihan saham terkait suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato.Dalam hal ini, Bareskrim mengusut di sisi pidana umumnya.

AKBP Bambang Kayun telah dijadikan tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut.KPK juga melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Bambang Kayun.

"Ada kasus pemalsuan dokumen sehingga terjadi peralihan saham. Itu tahun 2015, kalau tidak salah 2015 atau 2016 gitu," ujar Wadir Tipidum Kombes Dicky Patria Negara saat dihubungi, Jakarta, Rabu (14/12/2022).



Dalam perkara pidana pemalsuan dokumen, Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni, Pasangan Suami Istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said.

"Ya kalau dari rilis KPK kan ada diduga Bambang Kayun menerima dari para tersangka kan. Rilis KPK kan diduga ada keterkaitan dengan perkara ini," jelas Dicky.

Diketahui, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK. Sedangkan tersangka pihak pemberi suap merupakan pihak swasta. Namun, KPK belum membeberkan secara terang nama-nama tersangka dalam kasus ini.

Bambang Kayun disinyalir telah menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah saat menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More