Sidang Sambo Cs, Pemeriksaan 4 Saksi Ahli Dinyatakan Tertutup

Rabu, 14 Desember 2022 - 12:19 WIB
Majelis hakim memutuskan penyampaian keterangan 4 saksi ahli dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan secara tertutup, Rabu (14/12/2022). FOTO/MPI/ARI SANDITA
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022), menghadirkan 6 saksi ahli. Majelis hakim memutuskan penyampaian 4 saksi ahli dilakukan secara tertutup.

"Keterangan 4 saksi ahli, sidang dinyatakan secara tertutup karena berkaitan ketertiban dan keamanan umum, yang mana keterangan saksi bisa disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab dalam hal untuk melakukan kejahatan di kemudian hari," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan, Rabu (14/12/2022).



Saksi ahli yang pemeriksaannya dilakukan tertutup adalah Heri Priyanto, ahli Digital Forensik, anggota Polri yang berdinas di Puslabfor Bareskrim Polri sebagai Kepala Sub Bidang Digital Forensik. Lalu, Fira Sania, saksi ahli DNA, PNS Polri menjadi Pemeriksa Forensik Muda pemeriksaan DNA.

Lalu, Sirajul Umam, anggota polisi dan menjadi Paur Sub Bidang Kimia Biologi Forensik. Ia merupakan orang yang membantu olah TKP. Kemudian Irfan Roqib, saksi ahli DNA, anggota polisi yang berdinas sebagai Kaur Sub Biosek Puslabfor Polri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!