MPR Dorong Pemerintah-Swasta Ambil Peran Bangun Wilayah Pesisir
Jum'at, 10 Juli 2020 - 17:51 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mendorong pemerintah pusat dan daerah, serta pihak swasta dan perguruan tinggi, juga badan-badan usaha untuk mengambil peran dalam rangka penguatan pembangunan di daerah pesisir atau wilayah-wilayah kepulauan.
Menurut pria yang biasa disapa Gus Jazil, Indonesia adalah negara maritim yang memiliki garis pantai sangat panjang hampir 81.000 km, hampir setara Benua Eropa dan 17.500 pulau.
"Ini adalah kekayaan yang luar biasa yang dimiliki oleh Indonesia, dan kekayaan ini sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," katanya dalam Webinar bertajuk Revitalisasi Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Pesisir dan Pulau Kecil di Indonesia yang digelar Sekolah Tinggi Ilmu Sains (STIS) Mambaul Falah Bawean bekerja sama dengan Universitas Mataram, NTB, Kamis 9 Juli 2020.
Menurut Gus Jazil, Reformasi 1998 salah satunya bertujuan untuk menggeser pola pikir darat ke laut, menggeser cara pandang terhadap kebijakan pembangunan yang sebelumnya lebih bertumpu pada daratan menjadi bertumpu kepada laut. "Setelah Reformasi itu, lahirlah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," katanya.
( )
Menurut dia, lahirnya KKP untuk menggeser orientasi pembangunan dari darat ke laut. Sebab, pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi sentra sumber kemiskinan di Indonesia. Padahal semestinya laut, pesisir, pulau-pulau, justru menjadi kekuatan dalam membangun negara ini.
"Justru masyarakat nelayan, masyarakat pesisir, masyarakat pulau-pulau kecil, kalau kita ukur dari kemampuan IPM-nya (Indeks Pembangunan Manusia), saya melihatnya terbelakang. Meskipun, saya sendiri bangga menjadi anak pulau kecil," kata pejabat asal Pulau Bawean, Gresik Jawa Timur ini.
Gus Jazil mengatakan, saat ini sudah ada Peraturan tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ada juga Undang-Undang Kelautan. Selain itu, Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan juga sedang dibahas DPR dan menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
"Hemat saya, hal yang penting adalah adalah implementasinya. Masyarakat hukum adat harus dibina sehingga memiliki kemampuan untuk melahirkan sumber daya yang unggul di masing-masing daerah pesisir atau kepulauan," tuturnya.
Menurut pria yang biasa disapa Gus Jazil, Indonesia adalah negara maritim yang memiliki garis pantai sangat panjang hampir 81.000 km, hampir setara Benua Eropa dan 17.500 pulau.
"Ini adalah kekayaan yang luar biasa yang dimiliki oleh Indonesia, dan kekayaan ini sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," katanya dalam Webinar bertajuk Revitalisasi Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Pesisir dan Pulau Kecil di Indonesia yang digelar Sekolah Tinggi Ilmu Sains (STIS) Mambaul Falah Bawean bekerja sama dengan Universitas Mataram, NTB, Kamis 9 Juli 2020.
Menurut Gus Jazil, Reformasi 1998 salah satunya bertujuan untuk menggeser pola pikir darat ke laut, menggeser cara pandang terhadap kebijakan pembangunan yang sebelumnya lebih bertumpu pada daratan menjadi bertumpu kepada laut. "Setelah Reformasi itu, lahirlah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," katanya.
( )
Menurut dia, lahirnya KKP untuk menggeser orientasi pembangunan dari darat ke laut. Sebab, pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi sentra sumber kemiskinan di Indonesia. Padahal semestinya laut, pesisir, pulau-pulau, justru menjadi kekuatan dalam membangun negara ini.
"Justru masyarakat nelayan, masyarakat pesisir, masyarakat pulau-pulau kecil, kalau kita ukur dari kemampuan IPM-nya (Indeks Pembangunan Manusia), saya melihatnya terbelakang. Meskipun, saya sendiri bangga menjadi anak pulau kecil," kata pejabat asal Pulau Bawean, Gresik Jawa Timur ini.
Gus Jazil mengatakan, saat ini sudah ada Peraturan tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ada juga Undang-Undang Kelautan. Selain itu, Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan juga sedang dibahas DPR dan menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
"Hemat saya, hal yang penting adalah adalah implementasinya. Masyarakat hukum adat harus dibina sehingga memiliki kemampuan untuk melahirkan sumber daya yang unggul di masing-masing daerah pesisir atau kepulauan," tuturnya.
tulis komentar anda