KUHP Baru Dinilai Demokratis dan Netral

Selasa, 13 Desember 2022 - 21:08 WIB
"Sehingga pemahaman yang kabur mengenai KUHP pengaruh negatifnya terhadap turis dan investasi adalah tidak tepat. Dan KUHP menjamin tidak akan ada pemidanaan terhadap kekhawatiran tersebut. KUHP nasional menjamin bahwa tidak akan terjadi kekhawatiran dampak negatif kepada turis dan investasi di Indonesia," imbuhnya.

Dirinya menyayangkan pemahaman dari beberapa pihak terhadap KUHP baru tidak secara mendalam, rinci, dan utuh. Dia berpendapat bahwa pihak yang keberatan dengan pasal perzinaan dan kohabitasi justru mengarah pada pola pikir liberalisme seksual yang tidak mungkin diterapkan pada sistem hukum pidana di Indonesia.

"Indonesia mengakui adanya asas-asas (pidana) hukum adat (pidana) yang diakui dan diterima oleh hukum pidana nasional," ucapnya.

Sementara itu, diskusi publik dan sosialisasi tentang RKUHP sudah dilaksanakan pemerintah sejak tiga tahun lalu, saat penundaan RKUHP pada 2019. Kemudian, sosialisasi digelar di 12 kota provinsi pada 2021.

Pemerintah kembali memiliki waktu tiga tahun untuk sosialisasi setelah pengesahan RKUHP. "Waktu tiga tahun ini sangat memadai bagi sosialisasi dan diskusi publik. Sebaiknya ini dimanfaatkan dan dicermati oleh pihak-pihak yang keberatan atas sahnya KUHP," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!