Terdakwa Kasus Indosurya June Indria Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Selasa, 13 Desember 2022 - 20:07 WIB
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya June Indria dituntut JPU 10 tahun penjara dan Rp10 miliar di PN Jakbar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya June Indria dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara dan Rp10 miliar.

Tuntutan tersebut, dilayangkan JPU dalam sidang terdakwa June Indria di dalam sidang pembacaan tuntutan yang dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar). "Tuntutan terhadap terdakwa June Indria atas perbuatannya melanggar pasal 46 dengan (jo) pasal 55 dengan tuntutan 10 tahun penjara," ujar JPU di PN Jakarta Barat, Selasa (13/12/2022).

Tak hanya itu, June yang sekaligus sebagai Head Admin KSP Indosurya ini juga dituntut untuk mengeluarkan denda sebanyak Rp10 miliar. "Terdakwa juga didenda sebesar Rp 10 miliar, dan juga subsidernya 6 bulan," imbuhnya.





Di sisi lain, terdakwa June terlihat terlarut meratapi nasibnya di balik layar yang ditampilkan PN Jakbar. Sebab, June diketahui mengikuti sidang secara sarung di Rutan Pondok Bambu.

Henry Surya kuasa hukum terdakwa Andi Putra Kusuma mengklaim, kerugian dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya hanya Rp16 triliun. Andi menepis tudingan terhadap kliennya yang menyebut kerugian atas perkara KSP Indosurya mencapai Rp106 triliun.



Demikian ditegaskan Andi Putra setelah mengantongi keterangan dari ahli auditor forensik. Di mana, hasil analisis ahli auditor forensik yang dikutip Andi mendapatkan angka kerugian dalam perkara Indosurya sebesar Rp16 triliun. "Jadi ahli mengatakan kerugiannya itu Rp16 triliun, bukan Rp106 triliun. Nah bahkan kalau mengacu pada data PKPU jadi kerugiannya Rp13 triliun," kata Andi.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More