Terdakwa Kasus Indosurya June Indria Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Selasa, 13 Desember 2022 - 20:07 WIB
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya June Indria dituntut JPU 10 tahun penjara dan Rp10 miliar di PN Jakbar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya June Indria dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara dan Rp10 miliar.
Tuntutan tersebut, dilayangkan JPU dalam sidang terdakwa June Indria di dalam sidang pembacaan tuntutan yang dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar). "Tuntutan terhadap terdakwa June Indria atas perbuatannya melanggar pasal 46 dengan (jo) pasal 55 dengan tuntutan 10 tahun penjara," ujar JPU di PN Jakarta Barat, Selasa (13/12/2022).
Tak hanya itu, June yang sekaligus sebagai Head Admin KSP Indosurya ini juga dituntut untuk mengeluarkan denda sebanyak Rp10 miliar. "Terdakwa juga didenda sebesar Rp 10 miliar, dan juga subsidernya 6 bulan," imbuhnya.
Baca juga: Kasus KSP Indosurya, Kejagung: Korban 23.000 Orang, Kerugian Rp106 Triliun
Tuntutan tersebut, dilayangkan JPU dalam sidang terdakwa June Indria di dalam sidang pembacaan tuntutan yang dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar). "Tuntutan terhadap terdakwa June Indria atas perbuatannya melanggar pasal 46 dengan (jo) pasal 55 dengan tuntutan 10 tahun penjara," ujar JPU di PN Jakarta Barat, Selasa (13/12/2022).
Tak hanya itu, June yang sekaligus sebagai Head Admin KSP Indosurya ini juga dituntut untuk mengeluarkan denda sebanyak Rp10 miliar. "Terdakwa juga didenda sebesar Rp 10 miliar, dan juga subsidernya 6 bulan," imbuhnya.
Baca juga: Kasus KSP Indosurya, Kejagung: Korban 23.000 Orang, Kerugian Rp106 Triliun
Lihat Juga :