Bareskrim Jerat Maria Lumowa dengan Pasal Korupsi dan Pencucian Uang
Jum'at, 10 Juli 2020 - 15:29 WIB
Bareskrim Jerat Maria Lumowa dengan Pasal Korupsi dan Pencucian Uang
JAKARTA - Bareskrim Polri akan menerapkan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) terhadap tersangka kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, terkait dengan Pasal TPPU, pihaknya akan membuat laporan polisi tersendiri. (Baca juga: Ekstradisi Maria Lumowa, Pemerintah Diminta Tangkap Buron Kakap Lain)
"Rencananya, kami terapkan Pasal 2 ayat 1 UU 20 tahun 2001 tentang Tipikor ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 ayat (1) UU 25 tahun 2003 tentang TPPU, ini (TPPU) akan kami buat dalam laporan polisi tersendiri," ungkap Listyo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).
Listyo menekankan, jeratan pencucian uang itu diterapkan guna menelusuri aset ataupun pihak lainnya yang diduga ikut terlibat dalam perkara senilai Rp1,7 triliun tersebut. "Jadi, seperti yang tadi saya sampaikan, kita laksanakan pemeriksaan terus mendalam terhadap tersangka dari situ kita bisa ketahui bagaimana yang bersangkutan sembunyikan aset atau pihak terkait yang saat ini belum sempat ditersangkakan, tentunya ini akan kita lihat beberapa hari ke depan," ungkap Listyo.
Perkara Maria bermula pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, di mana Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai USD136 juta dan 56 juta Euro atau setara Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari “orang dalam” karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, terkait dengan Pasal TPPU, pihaknya akan membuat laporan polisi tersendiri. (Baca juga: Ekstradisi Maria Lumowa, Pemerintah Diminta Tangkap Buron Kakap Lain)
"Rencananya, kami terapkan Pasal 2 ayat 1 UU 20 tahun 2001 tentang Tipikor ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 ayat (1) UU 25 tahun 2003 tentang TPPU, ini (TPPU) akan kami buat dalam laporan polisi tersendiri," ungkap Listyo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).
Listyo menekankan, jeratan pencucian uang itu diterapkan guna menelusuri aset ataupun pihak lainnya yang diduga ikut terlibat dalam perkara senilai Rp1,7 triliun tersebut. "Jadi, seperti yang tadi saya sampaikan, kita laksanakan pemeriksaan terus mendalam terhadap tersangka dari situ kita bisa ketahui bagaimana yang bersangkutan sembunyikan aset atau pihak terkait yang saat ini belum sempat ditersangkakan, tentunya ini akan kita lihat beberapa hari ke depan," ungkap Listyo.
Perkara Maria bermula pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, di mana Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai USD136 juta dan 56 juta Euro atau setara Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari “orang dalam” karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.
Lihat Juga :