Kasus Dugaan Suap Bupati Bangkalan, KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar

Jum'at, 09 Desember 2022 - 20:56 WIB
KPK menyita uang Rp1,5 miliar yang diduga terkait dengan kasus suap Bupati nonaktif Bangkalan, Jawa Timur (Jatim) R Abdul Latif Amin Imron. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang sebesar Rp1,5 miliar yang diduga terkait dengan kasus suap Bupati nonaktif Bangkalan, Jawa Timur (Jatim) R Abdul Latif Amin Imron. KPK menetapkan uang tersebut sebagai barang bukti kasus tersebut.

"Kami telah melakukan penyitaan uang di antaranya uang Rp1,5 miliar yang itu menjadi barang bukti tentunya nanti dalam proses penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat menghadiri acara Hakordia 2022, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).



Selanjutnya, uang Rp1,5 miliar yang telah dilakukan proses penyitaan tersebut akan dikonfirmasi ke sejumlah saksi. KPK bakal segera mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi untuk penyidikan tersangka Abdul Latif Amin Imron. "Prinsipnya, setiap proses penyidikan yang KPK lakukan tidak akan berhenti dalam satu titik informasi, tetapi terus kami kembangkan dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," jelas Ali.

Baca juga: Profil Abdul Latif Imron, Bupati Bangkalan yang Diringkus KPK Terkait Dugaan Kasus Suap
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!