KPK Usul Potong Tunjangan ASN yang Tak Mau Lapor Harta Kekayaan
Jum'at, 09 Desember 2022 - 20:26 WIB
Isnaini mengaku bersyukur saat ini KPK terbantu dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Di mana, dalam aturan tersebut diatur pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya ke KPK maka akan mendapatkan hukuman.
Baca juga: Hari Antikorupsi Sedunia, Wapres Ingatkan tentang Musuh Utama Bangsa
"Jikalau mereka tidak lapor, maka menurut PP tersebut dikenakan hukuman disiplin berat, administrasi, dan fungisonal dikenakan hukuman disiplin sedang," terangnya.
Isnaini juga mengancam akan menindak para penyelenggara negara yang kedapatan menyembunyikan harta kekayaannya maupun memberikan data tidak valid dalam LHKPNnya. Para pejabat negara nakal tersebut bakal dipanggil KPK untuk diklarifikasi. "Mengenai sanksi, jikalau mereka tidak melaporkan secara lengkap, jadi kalau ditemukan, kami bisa memanggil, mengklarifikasi dan meminta kepada mereka untuk segara melengkapi apa yang belum mereka laporkan," ucapnya.
Baca juga: Hari Antikorupsi Sedunia, Wapres Ingatkan tentang Musuh Utama Bangsa
"Jikalau mereka tidak lapor, maka menurut PP tersebut dikenakan hukuman disiplin berat, administrasi, dan fungisonal dikenakan hukuman disiplin sedang," terangnya.
Isnaini juga mengancam akan menindak para penyelenggara negara yang kedapatan menyembunyikan harta kekayaannya maupun memberikan data tidak valid dalam LHKPNnya. Para pejabat negara nakal tersebut bakal dipanggil KPK untuk diklarifikasi. "Mengenai sanksi, jikalau mereka tidak melaporkan secara lengkap, jadi kalau ditemukan, kami bisa memanggil, mengklarifikasi dan meminta kepada mereka untuk segara melengkapi apa yang belum mereka laporkan," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :