Kemendagri Serahkan Bantuan Sepeda Motor dan Komputer Kepada 48 Daerah

Kamis, 08 Desember 2022 - 20:07 WIB
Kemendagri menyerahkan sejumlah bantuan sarana dan prasarana berupa sepeda motor dan komputer kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas tingkat provinsi dan kabupaten/kota. FOTO/IST
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menyerahkan sejumlah bantuan sarana dan prasarana kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Bantuan itu untuk mendukung capaian mutu layanan dasar serta standar pelayanan minimal (SPM) penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di daerah.

Bantuan berupa 26 unit kendaraan operasional roda 2 dan 22 unit komputer itu diserahkan langsung Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA kepada perwakilan Satpol/Linmas daerah penerima di Jakarta, Kamis (8/12/2022). Daerah yang mendapatkan bantuan adalah yang memenuhi syarat, salah satu indikatornya pemberian penghargaan melalui pelaporan daerah melalui Sistem Informasi Pelindungan Masyarakat (SIM Linmas) dan Indeks Penyelenggaraan Trantibum.

"Kemendagri melakukan penghitungan persyaratan dengan indikator-indikator yang telah diukur secara objektif. Penghitungan objektif didasarkan pada penghitungan rekapitulasi terhadap indikator-indikator instrumen yang sebelumnya telah disebarkan dan diisi oleh setiap daerah seluruh Indonesia," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).



Menurutnya, Kemendagri tengah berupaya melakukan rebranding citra Satlinmas, salah satunya perubahan seragam. Untuk itu Safrizal mengarahkan kepada jajaran di daerah agar menahan terlebih dahulu pengadaan seragam Satlinmas karena akan dilakukan perubahan.

Safrizal juga mengapresiasi daerah-daerah yang telah berusaha keras memberikan kontribusi sehingga mendapatkan prestasi yang baik, terutama dalam membangun citra Satpol PP dan Satlinmas yang humanis.

Berikut ini Satpol PP/Linmas yang mendapatkan bantuan:

1. Sepeda Motor

Provinsi Lampung; Provinsi Bali; Provinsi Sumatera Selatan; Kota Yogyakarta; Kota Semarang; Kota Tangerang; Kota Madiun; Kabupaten Aceh Barat Daya; Malang; Aceh Jaya; Bojonegoro; Sukoharjo; Purwakarta; Aceh Besar; Trenggalek; Hulu Sungai Selatan; Kepahiang; Kediri; Siak; Cianjur; Wonogiri; Konawe Selatan; Buru; Merangin; Probolinggo; dan Lampung Barat.

2. Komputer

Kota Bandung; Kota Bekasi; Kota Surakarta; Kota Kediri; Kota Mataram; Kota Palembang; Kota Banjarmasin; Kota Samarinda; Kota Balikpapan; Kabupaten Bandung; Bekasi; Cilacap; Kudus; Pati; Banyuwangi; Bantul; Sumbawa Barat; Pidie; Ogan Komering Ilir; Pelalawan; Indragiri Hilir; dan Kampar.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More