Secapa TNI AD Jadi Klaster Baru, DPR Minta Sekolah Asrama Dites Periodik
Jum'at, 10 Juli 2020 - 10:29 WIB
“Jaga jarak, cuci tangan gunakan sabun, pakai masker harus jadi kebiasaan dalam hidup sehari-hari. Pengecekan secara acak dan berkala melalui rapid test atau PCR/TCM harus rutin dilakukan secara periodik seminggu atau dua minggu sekali untuk memastikan apakah komunitas asrama masih aman atau ada yang terjangkit,” terang Melki.
Politikus Partai Golkar ini melanjutkan, sebagaimana kasus Secapa TNI AD, kalau ada satu yang terjangkit maka diperkirakan semuanya terdampak, sehingga penyebaran Covid-19 hanya tergantung pada imunitas dan kondisi tubuh masing-masing. “Ada yang terkena tapi tanpa gejala, ada yang gejala ringan, sedang, dan bahkan berat,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya mengusulkan agar semua sekolah atau komunitas yang memiliki asrama dapat dilakukan pengecekan secara rutin seminggu atau dua minggu oleh pengelola atau pendidik dengan dibantu oleh pemerintah daerah (pemda) atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Sehingga, pelajaran kasus secapa TNI AD bisa dihindari di waktu mendatang. Pemberlakuan protokol kesehatan juga harus dilakukan dan diawasi lebih ketat oleh pendidik atau pengelola disupervisi aparat pemda dan Gugus Tugas,” tandasnya.
Politikus Partai Golkar ini melanjutkan, sebagaimana kasus Secapa TNI AD, kalau ada satu yang terjangkit maka diperkirakan semuanya terdampak, sehingga penyebaran Covid-19 hanya tergantung pada imunitas dan kondisi tubuh masing-masing. “Ada yang terkena tapi tanpa gejala, ada yang gejala ringan, sedang, dan bahkan berat,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya mengusulkan agar semua sekolah atau komunitas yang memiliki asrama dapat dilakukan pengecekan secara rutin seminggu atau dua minggu oleh pengelola atau pendidik dengan dibantu oleh pemerintah daerah (pemda) atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Sehingga, pelajaran kasus secapa TNI AD bisa dihindari di waktu mendatang. Pemberlakuan protokol kesehatan juga harus dilakukan dan diawasi lebih ketat oleh pendidik atau pengelola disupervisi aparat pemda dan Gugus Tugas,” tandasnya.
(nbs)
Lihat Juga :