YLBHI: Perlu Dorongan Politik untuk Menuntaskan Kasus Munir
Kamis, 08 Desember 2022 - 18:08 WIB
JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut perlu ada kemauan politik untuk menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Tanpa ada dorongan politik maka kasus tersebut sulit diselesaikan.
Hal ini ditegaskan Muhammad Isnur pada acara Catatan Diskusi Publik "Peringatan Hari HAM dan Mengenang 57 Tahun Munir: Potret Penegakan HAM di Indonesia" yang diselenggarakan PP IKA UB Waroeng Sadjoe Tebet.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menyatakan saat ini dirinya merasa bertempur dengan kawan sendiri yang dulunya memperjuangkan penyelesaian pelanggaran HAM berat. Tidak hanya itu, situasinya saat ini juga membuat penyelesaian semakin sulit.
"Sejak awal kita sudah bilang upaya rekayasa kasus, penghilangan alat bukti sudah dilakukan terhadap kasus Munir. Hingga diputus bersalah bahkan Polycarpus tidak mau mengakui bahkan diberi remisi 5 tahun," tegas Muhammad Isnur, Kamis (8/12/2022).
Penyelesaian kasus Munir, bukan soal kemampuan namun soal kemauan untuk mengungkap kasus. Ini bukan hanya soal bukti namun bagaimana dorongan politik untuk mendesak agar segera dilakukan penetapan sebagai pelanggaran HAM berat dan penyelesaian kasus. "Bukti hanya urusan teknis. Jika kemauan politik tidak ada, penyelesaian juga tidak akan ada sampai kapan pun," tegasnya.
Muhammad Isnur menambahkan kasus Munir ini tidak ada kedaluwarsa jika memang kita sepakat kasus Munir adalah pelanggaran HAM berat. Sejak awal memang Jokowi sudah tidak punya komitmen, terbukti di awal dia mengangkat Wiranto sebagai Menko Polhukam.
Suciwati, istri almarhum Munir menegaskan penegakan HAM hari ini tidak ada. Dia merasa yang sudah dilakukan oleh pembela HAM hopeless. Sejak awal dirinya sudah tidak percaya Jokowi saat mencalonkan presiden termasuk orang-orang di sekitarnya.
"Kekuatan masyarakat sipil jika satu tidak akan ada KUHP baru, Cipta Kerja, dan sebagainya. Sehingga kondisi hari ini salah satu bentuk kegagalan gerakan masyarakat sipil. Kondisi demokrasi kita sudah menuju masa yang kelam," kata Suciwati dengan nada prihatin.
Pengesahan KUHP lanjut Suciwati harus menjadi refleksi kita sebagai gerakan masyarakat sipil yang tidak bersinergi satu sama lain bahkan sibuk sendiri dengan proyek masing-masing. Harus ada sosok seperti Munir yang menjaga Republik ini dan memperjuangkan darah korban tidak bisa dibeli dengan rupiah.
"Terakhir memang Komnas menghubungi untuk masuk dalam tim ad-hoc, namun di waktu yang sudah mepet dengan masa jabatan, padahal sudah dikirim surat 2 tahun sebelumnya. Sehingga tidak ada unsur masyarakat sipil dalam tim ad-hoc,"tambahnya.
Hal ini ditegaskan Muhammad Isnur pada acara Catatan Diskusi Publik "Peringatan Hari HAM dan Mengenang 57 Tahun Munir: Potret Penegakan HAM di Indonesia" yang diselenggarakan PP IKA UB Waroeng Sadjoe Tebet.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menyatakan saat ini dirinya merasa bertempur dengan kawan sendiri yang dulunya memperjuangkan penyelesaian pelanggaran HAM berat. Tidak hanya itu, situasinya saat ini juga membuat penyelesaian semakin sulit.
"Sejak awal kita sudah bilang upaya rekayasa kasus, penghilangan alat bukti sudah dilakukan terhadap kasus Munir. Hingga diputus bersalah bahkan Polycarpus tidak mau mengakui bahkan diberi remisi 5 tahun," tegas Muhammad Isnur, Kamis (8/12/2022).
Penyelesaian kasus Munir, bukan soal kemampuan namun soal kemauan untuk mengungkap kasus. Ini bukan hanya soal bukti namun bagaimana dorongan politik untuk mendesak agar segera dilakukan penetapan sebagai pelanggaran HAM berat dan penyelesaian kasus. "Bukti hanya urusan teknis. Jika kemauan politik tidak ada, penyelesaian juga tidak akan ada sampai kapan pun," tegasnya.
Muhammad Isnur menambahkan kasus Munir ini tidak ada kedaluwarsa jika memang kita sepakat kasus Munir adalah pelanggaran HAM berat. Sejak awal memang Jokowi sudah tidak punya komitmen, terbukti di awal dia mengangkat Wiranto sebagai Menko Polhukam.
Suciwati, istri almarhum Munir menegaskan penegakan HAM hari ini tidak ada. Dia merasa yang sudah dilakukan oleh pembela HAM hopeless. Sejak awal dirinya sudah tidak percaya Jokowi saat mencalonkan presiden termasuk orang-orang di sekitarnya.
"Kekuatan masyarakat sipil jika satu tidak akan ada KUHP baru, Cipta Kerja, dan sebagainya. Sehingga kondisi hari ini salah satu bentuk kegagalan gerakan masyarakat sipil. Kondisi demokrasi kita sudah menuju masa yang kelam," kata Suciwati dengan nada prihatin.
Pengesahan KUHP lanjut Suciwati harus menjadi refleksi kita sebagai gerakan masyarakat sipil yang tidak bersinergi satu sama lain bahkan sibuk sendiri dengan proyek masing-masing. Harus ada sosok seperti Munir yang menjaga Republik ini dan memperjuangkan darah korban tidak bisa dibeli dengan rupiah.
"Terakhir memang Komnas menghubungi untuk masuk dalam tim ad-hoc, namun di waktu yang sudah mepet dengan masa jabatan, padahal sudah dikirim surat 2 tahun sebelumnya. Sehingga tidak ada unsur masyarakat sipil dalam tim ad-hoc,"tambahnya.
(cip)
tulis komentar anda