KPK Tahan Hakim MA Gazalba Saleh

Kamis, 08 Desember 2022 - 17:29 WIB
KPK menahan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh (GS), hari ini. Gazalba Saleh merupakan salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.

Gazalba dijebloskan ke penjara usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK menahan Gazalba Saleh untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama dimulai tanggal 8 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).



Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya di MA.



Adapun, kedua anak buah Gazalba yang ikut jadi tersangka yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, Prasetio Nugroho (PN) dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN). Mereka diduga terlibat pengurusan kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.



KPK telah lebih dulu melakukan proses penahanan terhadap Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza. Sementara Gazalba Saleh, baru ditahan pada hari ini karena tidak hadir pemeriksaan sebelumnya.

Adapun, penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh dan dua anak buahnya tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati (SD). Sudrajad Dimyati telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More