KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA

Kamis, 08 Desember 2022 - 11:07 WIB
loading...
KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA
Hakim Agung Gazalba Saleh memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Kamis (8/12/2022). FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hari ini, Kamis (8/12/2022), menjadwalkan memeriksa Hakim Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh (GS). Gazalba diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap pengurusan perkara di lingkungan MA.

Gazalba telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, pagi ini. Ia datang dengan mengenakan batik dibalut jaket berwarna coklat. Saat ini, ia sedang menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Informasi yang kami peroleh benar (Gazalba Saleh datang memenuhi panggilan)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).



Pemeriksaan terhadap Gazalba Saleh merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Sebab sebelumnya, Gazalba tidak datang memenuhi panggilan karena alasan kondisi kesehatan. Gazalba meminta untuk dijadwal ulang.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gazalba Saleh, hari ini. KPK juga telah mengirimkan surat panggilan ulang untuk Gazalba dan memintanya untuk kooperatif. Alhasil, Gazalba datang memenuhi panggilan ulang tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya di MA.

Baca juga: Tersangka KPK, Kekayaan Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp7,8 Miliar

Adapun, kedua anak buah Gazalba yang ikut jadi tersangka yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, Prasetio Nugroho (PN) dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN). Mereka diduga terlibat pengurusan kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

KPK telah lebih dulu melakukan proses penahanan terhadap Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza. Sementara Gazalba Saleh, belum ditahan karena tidak hadir pemeriksaan sebelumnya. Kabarnya, KPK akan langsung menahan Gazalba Saleh.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1026 seconds (0.1#10.140)