Difatwa Haram, MUI Kutuk Teror Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

Kamis, 08 Desember 2022 - 11:27 WIB
Lebih lanjut dia menegaskan, MUI sendiri telah mengeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Terorisme dimana disebutkan bahwa Hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun negara.

Adapun Bom bunuh diri juga hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam /dar al-da’wah) maupun di daerah perang (dar al-harb)

"MUI telah mengeluarkan fatwa haram terorisme agar masyarakat tidak memberi stigma buruk pada agama karena ada pemeluk agama tertentu yang melakukan teror," tegasnya.

Oleh karena itu, masyarakat juga diminta ikut meningkatkan kewaspadaaan dan peduli dengan lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya terorisme di Indonesia.

"Dan berharap kita semua meningkatkan kewaspadaan dan peduli dengan masyarakat sekitar ketika ada paham yang menyimpang dan aksi-aksi yang mencurigakan," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!