Bupati Bangkalan Diduga Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Survei Elektabilitas

Kamis, 08 Desember 2022 - 03:01 WIB
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron diduga telah mengumpulkan uang hasil korupsi sebesar Rp5,3 miliar.Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan uang uang yang dikumpulkan oleh Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dalam dugaan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebesar Rp5,3 miliar. Uang tersebut dipergunakan untuk survei elektabilitas RALAI.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang Rp5,3 miliar tersebut bersumber dari jual beli kursi Jabatan dan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bangkalan yang dipatok mulai Rp50-150 juta. Kemudian, dari hasil pengaturan proyek lingkup Pemkab Bangkalan



Dalam pengaturan tersebut, Abdul Latif mendapat uang sebesar 10% dari nilai proyek. Uang yang telah terkumpul tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.

"Penggunaan uang keperluan pribadi, untuk survei elektabilitas yang bersangkutan," kata Firli dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di gedung KPK RI, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!