8 Buronan Kakap yang Belum Tertangkap
Jum'at, 10 Juli 2020 - 09:13 WIB
Calon anggota legislatif (Caleg) PDI Perjuangan ini ditetapkan tersangka kasus suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap dilakukan agar bisa menjadi anggota DPR Pergantian Paruh Waktu (PAW), menggantikan anggota DPR PDIP terpilih yang meninggal dunia bernama Nazarudin Kiemas. Harun diketahui kabur ke luar negeri. Namun, pada 7 Januari 2020, dia sempat terekam kamera CCTV Bandara Soekarno-Hatta.
=========================================================
Eddy Tansil
Sejak 1996, buronan pembobol uang negara melalui kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui perusahaan Golden Key Group (GKG) belum tertangkap. Atas perbuatannya tersebut, Pemerintah RI mengalami kerugian sebesar Rp1,3 triliun. Dia dihukum hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp30 juta dan uang tebusan sebesar Rp500 miliar. (Baca juga: Capai 50 Derajat Celcius, Wilayah di Saudi Ini Terpanas di Dunia)
==========================================================
Hiendra Soenjoto
Sejak 14 Februari 2020 yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan penyidik, sejak ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Hiendra diduga sudah kabur sejak empat hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Hiendra diduga telah menyuap Nurhadi sebesar Rp33,1 miliar melalui Rezky untuk memenangkan perkara perdata kepemilikan saham PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
=======================================================
Samin Tan
=========================================================
Eddy Tansil
Sejak 1996, buronan pembobol uang negara melalui kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui perusahaan Golden Key Group (GKG) belum tertangkap. Atas perbuatannya tersebut, Pemerintah RI mengalami kerugian sebesar Rp1,3 triliun. Dia dihukum hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp30 juta dan uang tebusan sebesar Rp500 miliar. (Baca juga: Capai 50 Derajat Celcius, Wilayah di Saudi Ini Terpanas di Dunia)
==========================================================
Hiendra Soenjoto
Sejak 14 Februari 2020 yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan penyidik, sejak ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Hiendra diduga sudah kabur sejak empat hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Hiendra diduga telah menyuap Nurhadi sebesar Rp33,1 miliar melalui Rezky untuk memenangkan perkara perdata kepemilikan saham PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
=======================================================
Samin Tan
Lihat Juga :