Kemendagri Beberkan Sumber Pendanaan PKK di Daerah

Rabu, 07 Desember 2022 - 00:42 WIB
"Selain kedua skema tersebut, pendanaan PKK dapat dianggarkan dari sumber lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, di antaranya dengan kerja sama dengan pihak lain atau melalui Corporate Social Responsibility (CSR)," ujar Fatoni saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TP PKK 2022 di Grand Ballroom JIEXPO Convention Centre, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Fatoni mengatakan, penganggaran hibah kepada PKK dapat dilakukan setiap tahun sesuai ketentuan dan harus memperhatikan kapasitas sumber daya manusia (SDM) penerima hibah, utamanya kemampuan dalam mengurus administrasi pertanggungjawaban keuangan. "Faktor yang juga penting dalam penganggaran PKK adalah komitmen kepala daerah masing-masing," katanya.

Rakornas dibuka oleh Ibu Negara Iriana Jokowi didampingi Ketua Umum TP PKK Tri Tito Karnavian dan Pengurus Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM). Hadir pula pengurus TP PKK Pusat serta pejabat eselon II Kemendagri dan kementerian/lembaga lainnya. Rakornas ini diikuti oleh ketua dan pengurus TP PKK Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Selain Fatoni, sejumlah narasumber lain juga ikut dilibatkan dalam rakornas, yakni Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Eko Prasetyanto, Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Teguh Setyabudi, serta Psikolog Klinis Forensik Kasandra Putranto.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!