RKUHP Akan Disahkan, PKS Tegas Larang LGBT dan Penghapusan Pasal Penghinaan Presiden
Selasa, 06 Desember 2022 - 10:29 WIB
JAKARTA - Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, pihaknya memberikan catatan tegas dalam persetujuan RUU KUHP yang baru. Salah satunya penghapusan atau pencabutan pasal penghinaan Presiden dan Wapres, pemerintah, serta lembaga-lembaga negara. Lalu, menuntut penegasan larangan perilaku LGBT.
Fraksi PKS DPR, kata Jazuli, menangkap aspirasi publik yang luas atas dua hal tersebut sehingga dengan tegas mensyaratkan agar keduanya diakomodir sebelum RUU KUHP ini nantinya disahkan dalam Paripurna DPR.
"Fraksi PKS konsisten sejak awal meminta pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini dicabut, bahkan sejak awal-awal pembahasan 5-10 tahun yang lalu. Karena pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi. Pasal ini bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat," kata Jazuli melalui keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Pemerintah Akui Setiap Pasal RKUHP Bisa Diperdebatkan
Padahal lanjutnya, semangat kita mereformasi produk kolonial, sementara pasal penghinaan Presiden dan Wapres, pemerintah, serta lembaga-lembaga negara ini sejarahnya melindungi penguasa kolonial. Jazuli mengatakan, ini ironis dan bisa setback demokrasi yang susah payah kita perjuangkan melalui reformasi tahun 1998.
"Terkait penegasan larangan dan pidana perilaku LGBT, Fraksi PKS melihat hal ini sudah sangat darurat melihat trend perkembangan penyimpangan moral ini dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan ada desakan dan kampanye sistematis yang memaksakan legalitas perilaku menyimpang ini," ucap Jazuli.
Anggota MPR/DPR Dapil Banten ini menegaskan, dasar negara Pancasila dan UUD 1945 jelas tidak memberi ruang bahkan melarang perilaku LGBT.
"Perilaku LGBT dan semua jenis kampanyenya jelas pelanggaran nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab dan merusak karakter bangsa. Sehingga semestinya kita tidak perlu ragu atau setengah hati menegaskan larangan LGBT dalam RUU KUHP," ungkapnya.
Fraksi PKS pun, kata Jazuli, mengapresiasi bab kesusilaan dalam RUU KUHP yang lebih maju dengan adanya perluasan pasal tentang perzinahan dan kohabitasi (kumpul kebo), meskipun ada sejumlah catatan penguatan.
Selain itu, RUU KUHP juga mengatur larangan bagi setiap orang melakukan perbuatan cabul baik dilakukan terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya, yang bisa menjadi pintu masuk pidana bagi perilaku LGBT.
Hanya saja pasal tersebut, kata Jazuli, perlu lebih tegas menyebutkan larangan LGBT, mencakup perilakunya dan segala bentuk kampanyenya di ruang publik.
"Fraksi PKS berharap Fraksi-Fraksi di DPR dan Pemerintah mau mendengarkan aspirasi publik atas dua isu di atas semata-mata untuk menjaga demokrasi dan untuk menyelamatkan identitas karakter bangsa yang berketuhanan dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," tutup Jazuli.
Fraksi PKS DPR, kata Jazuli, menangkap aspirasi publik yang luas atas dua hal tersebut sehingga dengan tegas mensyaratkan agar keduanya diakomodir sebelum RUU KUHP ini nantinya disahkan dalam Paripurna DPR.
"Fraksi PKS konsisten sejak awal meminta pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini dicabut, bahkan sejak awal-awal pembahasan 5-10 tahun yang lalu. Karena pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi. Pasal ini bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat," kata Jazuli melalui keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Pemerintah Akui Setiap Pasal RKUHP Bisa Diperdebatkan
Padahal lanjutnya, semangat kita mereformasi produk kolonial, sementara pasal penghinaan Presiden dan Wapres, pemerintah, serta lembaga-lembaga negara ini sejarahnya melindungi penguasa kolonial. Jazuli mengatakan, ini ironis dan bisa setback demokrasi yang susah payah kita perjuangkan melalui reformasi tahun 1998.
"Terkait penegasan larangan dan pidana perilaku LGBT, Fraksi PKS melihat hal ini sudah sangat darurat melihat trend perkembangan penyimpangan moral ini dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan ada desakan dan kampanye sistematis yang memaksakan legalitas perilaku menyimpang ini," ucap Jazuli.
Anggota MPR/DPR Dapil Banten ini menegaskan, dasar negara Pancasila dan UUD 1945 jelas tidak memberi ruang bahkan melarang perilaku LGBT.
"Perilaku LGBT dan semua jenis kampanyenya jelas pelanggaran nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab dan merusak karakter bangsa. Sehingga semestinya kita tidak perlu ragu atau setengah hati menegaskan larangan LGBT dalam RUU KUHP," ungkapnya.
Fraksi PKS pun, kata Jazuli, mengapresiasi bab kesusilaan dalam RUU KUHP yang lebih maju dengan adanya perluasan pasal tentang perzinahan dan kohabitasi (kumpul kebo), meskipun ada sejumlah catatan penguatan.
Selain itu, RUU KUHP juga mengatur larangan bagi setiap orang melakukan perbuatan cabul baik dilakukan terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya, yang bisa menjadi pintu masuk pidana bagi perilaku LGBT.
Hanya saja pasal tersebut, kata Jazuli, perlu lebih tegas menyebutkan larangan LGBT, mencakup perilakunya dan segala bentuk kampanyenya di ruang publik.
"Fraksi PKS berharap Fraksi-Fraksi di DPR dan Pemerintah mau mendengarkan aspirasi publik atas dua isu di atas semata-mata untuk menjaga demokrasi dan untuk menyelamatkan identitas karakter bangsa yang berketuhanan dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," tutup Jazuli.
(maf)
tulis komentar anda