Genap Berusia 30 Tahun, Faldo Maldini Cukup Umur Jadi Calon Gubernur
Jum'at, 10 Juli 2020 - 01:15 WIB
JAKARTA - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Faldo Maldini telah resmi bisa mencalonkan diri menjadi gubernur atau wakil gubernur. Pria kelahiran 9 Juli 1990 itu, kemarin genap berusia 30 tahun, umur minimal bagi seorang yang maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Alhamdulillah 30 tahun. InsyaAllah untuk mengikuti Pemilihan Gubernur Sumatera Barat, saya sudah #CukupUmur. Come back stronger!," cuit Faldo Maldini melalui akun Twitter pribadinya, @FaldoMaldini, Kamis (9/7/2020).
Untuk diketahui, sebelumnya Faldo sempat gagal maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Barat karena kurang umur satu hari saat pendaftaran. Mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu kemudian menggugat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).( )
Ia menilai aturan kandidat gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun serta calon wali kota dan wakil wali kota paling rendah berumur 25 tahun yang termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. JUga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapat perlakuan yang sama.
Namun MK menolak gugatan yang diajukan oleh Faldo bersama politikus muda PSI lainnya, Tsamara Amany.
Pandemi virus corona nyatanya membuka jalan bagi Faldo untuk bisa maju dalam Pilgub Sumbar. Pilkada yang semestinya digelar September diundur ke Desember 2020. Ini artinya, Faldo memiliki waktu untuk menggenapkan umurnya agar bisa bertarung di pesta demokrasi lima tahunan tersebut.(Baca Juga: PAN Minta Klarifikasi Faldo Maldini yang Dikabarkan Pindah ke PSI)
Langkah Faldo semakin tegap setelah DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumbar memberikan dukungan kepadanya untuk menjadi calon gubernur. Faldo akan berpasangan dengan Febby DT Bangso sebagai calon wakil gubernur.
Namun, karena PKB hanya memiliki 3 kursi di Sumbar, maka Faldo dan Febby masih harus mencari dukungan partai lain untuk bisa ikut dalam Pilkada 2020.
"Alhamdulillah 30 tahun. InsyaAllah untuk mengikuti Pemilihan Gubernur Sumatera Barat, saya sudah #CukupUmur. Come back stronger!," cuit Faldo Maldini melalui akun Twitter pribadinya, @FaldoMaldini, Kamis (9/7/2020).
Untuk diketahui, sebelumnya Faldo sempat gagal maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Barat karena kurang umur satu hari saat pendaftaran. Mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu kemudian menggugat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).( )
Ia menilai aturan kandidat gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun serta calon wali kota dan wakil wali kota paling rendah berumur 25 tahun yang termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. JUga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapat perlakuan yang sama.
Namun MK menolak gugatan yang diajukan oleh Faldo bersama politikus muda PSI lainnya, Tsamara Amany.
Pandemi virus corona nyatanya membuka jalan bagi Faldo untuk bisa maju dalam Pilgub Sumbar. Pilkada yang semestinya digelar September diundur ke Desember 2020. Ini artinya, Faldo memiliki waktu untuk menggenapkan umurnya agar bisa bertarung di pesta demokrasi lima tahunan tersebut.(Baca Juga: PAN Minta Klarifikasi Faldo Maldini yang Dikabarkan Pindah ke PSI)
Langkah Faldo semakin tegap setelah DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumbar memberikan dukungan kepadanya untuk menjadi calon gubernur. Faldo akan berpasangan dengan Febby DT Bangso sebagai calon wakil gubernur.
Namun, karena PKB hanya memiliki 3 kursi di Sumbar, maka Faldo dan Febby masih harus mencari dukungan partai lain untuk bisa ikut dalam Pilkada 2020.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda