Ironis, Data Pekerja Migran di BP2MI, Kemlu, dan Kemenaker Berbeda
Kamis, 09 Juli 2020 - 22:35 WIB
Padahal, dalam proses pengiriman PMI ini, kata Benny, ada masalah serius berupa praktik perbudakan modern yang dilakukan para mafia, sindikat, komplotan penjahat dengan melibatkan oknum-oknum yang hari ini ada di institusi-institusi kekuasaan.
"Mereka diberikan kewenangan oleh negara untuk mengurus PMI, tapi mereka justru terlibat dalam kejahatan yang disebut pengiriman ilegal ke negara-negara penerima. Maka BP2MI menyatakan perang terhadap sindikasi pengiriman PMI ilegal karena ini merupakan kejahatan luar biasa, bisnis kotor yang seolah-olah bendera negara lebih rendah daripada bendera-bendera perusahaan," katanya.
Menurutnya, inilah saatnya negara hadir untuk memberantas praktik jahat sindikasi pengiriman PMI ilegal. "Saatnya negara harus hadir, hukum harus bekerja, dan posisi Bendera Merah Putih harus dikembalikan di atas lebih tinggi posisinya dari bendera-bendera perusahaan," katanya.(Baca juga: TKW Ety Bebas dari Hukuman Mati, Ini Kata Ridwan Kamil )
Dikatakan Benny, tantangan ke depan adalah bagaimana negara melindungi PMI sementara ada 5,3 juta PMI yang tidak ada dalam deteksi sistem BP2MI. Nama, daerah asal, dan di negara mana mereka bekerja tidak diketahui oleh negara. Karena itu, diperlukan modernisasi sistem yang terintegrasi dalam satu Big Single Data PMI. "Kalau ada sistem yang menghasilkan big single data maka otomatis negara bisa mengetahui warganya yang harus dilindungi," tuturnya.
Benny menargetkan big single data ini akan tercapai dalam enam bulan ke depan. Pihaknya juga bekerja sama dengan kerja sama dengan kementerian dan lembaga lain, baik Kemlu, Kemenaker, dan lainnya untuk kepentingan ini. "Modernisasi sistem telah disetujui Pak Presiden," katanya.
"Mereka diberikan kewenangan oleh negara untuk mengurus PMI, tapi mereka justru terlibat dalam kejahatan yang disebut pengiriman ilegal ke negara-negara penerima. Maka BP2MI menyatakan perang terhadap sindikasi pengiriman PMI ilegal karena ini merupakan kejahatan luar biasa, bisnis kotor yang seolah-olah bendera negara lebih rendah daripada bendera-bendera perusahaan," katanya.
Menurutnya, inilah saatnya negara hadir untuk memberantas praktik jahat sindikasi pengiriman PMI ilegal. "Saatnya negara harus hadir, hukum harus bekerja, dan posisi Bendera Merah Putih harus dikembalikan di atas lebih tinggi posisinya dari bendera-bendera perusahaan," katanya.(Baca juga: TKW Ety Bebas dari Hukuman Mati, Ini Kata Ridwan Kamil )
Dikatakan Benny, tantangan ke depan adalah bagaimana negara melindungi PMI sementara ada 5,3 juta PMI yang tidak ada dalam deteksi sistem BP2MI. Nama, daerah asal, dan di negara mana mereka bekerja tidak diketahui oleh negara. Karena itu, diperlukan modernisasi sistem yang terintegrasi dalam satu Big Single Data PMI. "Kalau ada sistem yang menghasilkan big single data maka otomatis negara bisa mengetahui warganya yang harus dilindungi," tuturnya.
Benny menargetkan big single data ini akan tercapai dalam enam bulan ke depan. Pihaknya juga bekerja sama dengan kerja sama dengan kementerian dan lembaga lain, baik Kemlu, Kemenaker, dan lainnya untuk kepentingan ini. "Modernisasi sistem telah disetujui Pak Presiden," katanya.
(abd)
Lihat Juga :