Hakim ke Ricky Rizal: Disuruh Membunuh Tidak Mau, Disuruh Mencuri Mau

Senin, 05 Desember 2022 - 14:00 WIB
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengikuti persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan heran dengan perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, lantaran tak mau membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kala diperintah Ferdy Sambo, tapi justru mau mencuri uang di rekening atas nama Brigadir J.

"Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan," ujar majelis hakim di persidangan, Senin (5/12/2022).



"Siap, saya tidak disuruh membunuh Yang Mulia," jawab Ricky.

"Ya kan tadi disuruh membunuh tapi saudara tidak mau kan. Benar kan? Sekarang disuruh mencuri mau?" tanya hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!