Tersangka Korupsi Abdul Latif Hadiri Acara Hakordia, Ini Dalih KPK

Sabtu, 03 Desember 2022 - 21:18 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menjelaskan, Abdul Latif diundang ke Hakordia sebagai bupati bukan tersangka korupsi. FOTO/MPI/BACHTIAR ROJAB
JAKARTA - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menghadiri acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/12/2022). Abdul Latif merupakan tersangka kasus dugaan jual beli jabatan yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menjelaskan, Abdul Latif diundang sebagai bupati bukan sebagai tersangka. "Tentu (KPK mengundang), (Abdul Latif) sebagai bupati bukan sebagai tersangka," ujar Gufron di Pusat Perfilman Usman Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2022).



Menurut Gufron, KPK mengundang Abdul Latif ke acara tersebut karena mengedepankan azas praduga tak bersalah. Selama Abdul Latif masih tersangka dan belum ditetapkan bersalah, maka haknya masih dikedepankan.

"KPK itu melakukan penegakan hukum dengan tetap taat pada azas praduga tak bersalah, bahwa yang bersangkutan saat ini statusnya tersangka selama belum ada upaya paksa, maka statusnya sebagai bupati tidak boleh kemudian dikurangi hak-haknya," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!