Wamen ATR/BPN Tegaskan Pemerintah Berkewajiban Lindungi Tanah Wakaf dan Fasum
Jum'at, 02 Desember 2022 - 16:42 WIB
Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni di Masjid Raya Mujahidin Bandung, mewakili Menteri Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah wakaf dan fasilitas umum untuk ormas keagamaan, Jumat (2/12/2022). Foto/Istimewa
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) punya kewajiban melindungi tanah wakaf dan tanah fasilitas umum (fasum). Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN , Raja Juli Antoni.
"Perlindungan bukan hanya dari mafia tanah tetapi juga menjaga amal jariyah pemberi tanah," kata Wamen ATR/BPN dalam sambutannya di Masjid Raya Mujahidin Bandung, mewakili Menteri Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah wakaf dan fasilitas umum untuk ormas keagamaan, Jumat (2/12/2022).
Baca juga: Dilantik Jadi Wamen ATR/BPN, Raja Juli: Diminta Selesaikan Konflik Agraria
Raja Juli mengungkapkan, perhatian pemerintah diwujudkan dengan menyerahkan sertifikat tanah untuk sekolah dan rumah sakit. Total ada lima sertifikat yang diserahkan oleh Politikus PSI ini, di antaranya adalah dua sertifikat gedung dan rumah sakit Muhammadiyah. Kemudian satu sertifikat tanah wakaf milik Persatuan Islam (Persis).
"Perlindungan bukan hanya dari mafia tanah tetapi juga menjaga amal jariyah pemberi tanah," kata Wamen ATR/BPN dalam sambutannya di Masjid Raya Mujahidin Bandung, mewakili Menteri Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah wakaf dan fasilitas umum untuk ormas keagamaan, Jumat (2/12/2022).
Baca juga: Dilantik Jadi Wamen ATR/BPN, Raja Juli: Diminta Selesaikan Konflik Agraria
Raja Juli mengungkapkan, perhatian pemerintah diwujudkan dengan menyerahkan sertifikat tanah untuk sekolah dan rumah sakit. Total ada lima sertifikat yang diserahkan oleh Politikus PSI ini, di antaranya adalah dua sertifikat gedung dan rumah sakit Muhammadiyah. Kemudian satu sertifikat tanah wakaf milik Persatuan Islam (Persis).
Lihat Juga :