Uji Kelayakan Calon Panglima TNI Yudo Margono Digelar Terbuka-Tertutup, Ini Mekanismenya

Jum'at, 02 Desember 2022 - 14:55 WIB
"Kita buka dulu dan sifatnya terbuka," ujar Meutya sambil mengetuk palu.

Baca juga: Berkas Calon Panglima TNI Lengkap, Komisi I DPR Siap Fit and Proper Test Yudo Margono

Meutya menjelaskan, RDPU dilaksanakan dalam rangka mendengarkan visi misi Calon Panglima TNI, hasil RDPU ini akan menjadi dasar bagi Komisi I dalam memberikan persetujuan terhadap calon Panglima TNI sebagaimana amanat pasal 17 ayat 1 Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara j.o. Pasal 13 ayat 2 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Dia menjelaskan, sebelum mempersilakan Calon Panglima TNI, ia menyampaikan beberapa hal sebagai dasar RDPU ini yakni, Presiden RI telah mengirim surat kepada Pimpinan DPR melalui surat No. 11 tanggal 23 November 2022 perihal pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI, serta Rapat Pimpinan (Rapim) DPR tanggal 1 Desember 2022 kemarin telah menugaskan Komisi I DPR RI untuk membahas pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI dan melaporkan hasilnya dalam rapat Bamus DPR RI untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI.

"Menindaklanjuti penugasan tersebut, Tanggal 1 Desember 2022 telah memutuskan untuk melaksanakan hari ini RDPU dengan calon Panglima TNI pada hari ini, Jumat 2 Desember 2022," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!