Kemendagri: Satu Data Pemerintahan Tak Boleh Disanggah
Kamis, 01 Desember 2022 - 20:27 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) tengah menyusun rancangan Permendagri tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri. Integrasi data pemerintahan ini merupakan amanat presiden yang harus dilaksanakan sehingga tidak boleh ada lagi sanggahan.
"Ini sudah diperintahkan oleh Presiden. Sudah ada Perpres tentang (Satu Data) ini. Karena itu, tidak ada pilihan bagi kita sekarang, tidak boleh ada sanggahan-sanggahan soal Satu Data ini, kita harus kerjakan," kata Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro dalam Rapat Sosialisasi dan Uji Publik Ranpermendagri tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri yang digelar Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendagri di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Suhajar mengutip keluhan yang sering disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang sulit dan lamanya mengurus perizinan karena persyaratan administratif, seperti memfotokopi KTP berulang-ulang. Menurutnya, data dokumen yang diterbitkan pemerintah seharusnya tersimpan dengan baik, dan dapat diakses dengan mudah oleh sesama instansi pemerintah. Namun, karena data tidak terintegrasi dan tidak terkoneksi antarinstansi, konfirmasi dan validasi dokumen menjadi lambat, sehingga waktu pengurusan izin menjadi panjang.
Baca juga: RPP Pemda Berbasis Data Desa Presisi Didorong Segera Disahkan
"Apakah kita akan terus seperti ini? Jawabannya tidak. Kita harus berubah," katanya di hadapan para utusan sejumlah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri merupakan upaya enghasilkan data yang akurat, dapat dipertanggung jawabkan, dan memiliki standar. Data tersebut selama ini sudah ada, tetapi harus ditata dan dikelola agar terintegrasi untuk mendukung pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
"Namanya Satu Data, bukan data yang satu. Pengelolaannya dan manajemennya yang satu. Data yang banyak dan berserak-serak tadi, data yang sebetulnya sudah ada kemudian dilihat apakah sudah akurat dan apakah sudah standar. Makanya ini harus kita kerjakan secara lembaga," ujarnya.
Secara khusus, Suhajar menyinggung tentang pengelolaan data pemerintahan daerah. Ia mengatakan perlu perumusan yang lebih lanjut sehingga tidak menimbulkan kerumitan.
"Apakah semua data dari Pemda akan masuk ke Kementerian Dalam Negeri? Tata kelolanya seperti apa, alur datanya bagaimana. Apakah akan kita biarkan berserak-serak seperti kabel telepon atau listrik di pinggir jalan raya? Apa tidak kita jadikan satu utilitas, supaya alurnya jelas? Ke mana alur datanya? Semua harus masuk dulu ke Kemendagri," katanya.
"Ini sudah diperintahkan oleh Presiden. Sudah ada Perpres tentang (Satu Data) ini. Karena itu, tidak ada pilihan bagi kita sekarang, tidak boleh ada sanggahan-sanggahan soal Satu Data ini, kita harus kerjakan," kata Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro dalam Rapat Sosialisasi dan Uji Publik Ranpermendagri tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri yang digelar Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendagri di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Suhajar mengutip keluhan yang sering disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang sulit dan lamanya mengurus perizinan karena persyaratan administratif, seperti memfotokopi KTP berulang-ulang. Menurutnya, data dokumen yang diterbitkan pemerintah seharusnya tersimpan dengan baik, dan dapat diakses dengan mudah oleh sesama instansi pemerintah. Namun, karena data tidak terintegrasi dan tidak terkoneksi antarinstansi, konfirmasi dan validasi dokumen menjadi lambat, sehingga waktu pengurusan izin menjadi panjang.
Baca juga: RPP Pemda Berbasis Data Desa Presisi Didorong Segera Disahkan
"Apakah kita akan terus seperti ini? Jawabannya tidak. Kita harus berubah," katanya di hadapan para utusan sejumlah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri merupakan upaya enghasilkan data yang akurat, dapat dipertanggung jawabkan, dan memiliki standar. Data tersebut selama ini sudah ada, tetapi harus ditata dan dikelola agar terintegrasi untuk mendukung pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
"Namanya Satu Data, bukan data yang satu. Pengelolaannya dan manajemennya yang satu. Data yang banyak dan berserak-serak tadi, data yang sebetulnya sudah ada kemudian dilihat apakah sudah akurat dan apakah sudah standar. Makanya ini harus kita kerjakan secara lembaga," ujarnya.
Secara khusus, Suhajar menyinggung tentang pengelolaan data pemerintahan daerah. Ia mengatakan perlu perumusan yang lebih lanjut sehingga tidak menimbulkan kerumitan.
"Apakah semua data dari Pemda akan masuk ke Kementerian Dalam Negeri? Tata kelolanya seperti apa, alur datanya bagaimana. Apakah akan kita biarkan berserak-serak seperti kabel telepon atau listrik di pinggir jalan raya? Apa tidak kita jadikan satu utilitas, supaya alurnya jelas? Ke mana alur datanya? Semua harus masuk dulu ke Kemendagri," katanya.
tulis komentar anda