Pemerintah Memperpanjang Waktu Penyampaian Hasil Penyesuaian APBD

Selasa, 14 April 2020 - 09:22 WIB
Kemendagri dan Kemenkeu memperpanjang batas waktu penyampaian penyesuaian Anggaran Pendapatan Dan Belanda Daerah (APBD). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang batas waktu penyampaian penyesuaian Anggaran Pendapatan Dan Belanda Daerah (APBD).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya ingin pemerintah daerah (pemda) responsif untuk melakukan penanganan dan penyesuaian APBD. “Ini kerja orkestra. Kita harus sinergi dan kerja sama untuk melakukan penanganan COVID-19. Kita harus memastikan semua daerah satu visi untuk hal itu,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDONews, Selasa (14/04/2020).

Sebelumnya, dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percapatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah lamanya waktu hanya tujuh hari. Kini Mendagri dan Menkeu mengeluarkan delapan keputusan bersama yang tertuang dalam surat Nomor Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.



Keputusan yang ditandantangani keduanya pada 9 April 2020 itu mengatur mengenai aparat pengawas intern pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan dan DPRD melakukan pengawasan terhadap proses penyesuaian APBD 2020. Pemantauan dan evaluasi akan dilakukan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Perimbangan Keuangan Kemendagri.

“Ini juga merupakan kepastian dan penegasan payung hukum bagi daerah untuk segera melakukan penyesuaian APBD untuk aspek kesehatan, ekonomi, dan jaring pengamanan sosial untuk masyarakat yang terdampak COVID-19,” kata Tito.

Bagi pemda yang tidak melaporkan hasil penyesuaian APBD, Kemenkeu akan menunda menyalurkan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). Tentu setelah mendapatkan pertimbangan dari Kemendagri.

“Bila sampai akhir tahun Anggaran 2020, daerah yang dikenakan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH tidak menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, maka besaran DAU dan/atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali pada daerah yang bersangkutan,” pungkas mantan Kapolri itu
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More