Soal Tambang Ilegal dan Ismail Bolong, KPK Siap Kerja Sama dengan Polri
Selasa, 29 November 2022 - 21:52 WIB
JAKARTA - Dugaan gratifikasi atau pemberian uang koordinasi tambang batu bara ilegal Aiptu (Purn) Ismail Bolong di Kalimantan Timur terus mengemuka. Hal ini pun direspons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan kesiapannya kerja sama dengan Polri terkait kasus ini.
"Itu kan domainnya Bareskrim dulu ya. Kalau ada kerja sama dengan kita (KPK), tentunya diproses secara biasa. Ada laporan, diproses. Ya kita lihat sampai sejauh mana," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).
Menurut dia, KPK akan terbuka apabila penyidik Mabes Polri mau bekerja sama untuk mengusut atau menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait dugaan pemberian uang koordinasi tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Sementara, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo turut menanggapi soal dugaan keterlibatan Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto dalam tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Hal itu sesuai pernyataan mantan anggota Polri Ismail Bolong.
Kemudian, Ferdy Sambo turut membenarkan bahwa adanya penandatanganan terhadap surat laporan hasil penyelidikan terkait tambang ilegal yang menyeret nama Komjen Agus.
"Ya sudah benar itu suratnya," ujar Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa 22 November 2022.
Namun demikian, Sambo enggan merinci secara detail terkait dugaan kasus tambang ilegal yang melibatkan Kabareskrim Polri. Ia hanya meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada petugas yang memiliki kewenangan.
"Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," tegas Sambo.
"Itu kan domainnya Bareskrim dulu ya. Kalau ada kerja sama dengan kita (KPK), tentunya diproses secara biasa. Ada laporan, diproses. Ya kita lihat sampai sejauh mana," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).
Menurut dia, KPK akan terbuka apabila penyidik Mabes Polri mau bekerja sama untuk mengusut atau menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait dugaan pemberian uang koordinasi tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Sementara, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo turut menanggapi soal dugaan keterlibatan Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto dalam tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Hal itu sesuai pernyataan mantan anggota Polri Ismail Bolong.
Kemudian, Ferdy Sambo turut membenarkan bahwa adanya penandatanganan terhadap surat laporan hasil penyelidikan terkait tambang ilegal yang menyeret nama Komjen Agus.
"Ya sudah benar itu suratnya," ujar Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa 22 November 2022.
Namun demikian, Sambo enggan merinci secara detail terkait dugaan kasus tambang ilegal yang melibatkan Kabareskrim Polri. Ia hanya meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada petugas yang memiliki kewenangan.
"Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," tegas Sambo.
(maf)
tulis komentar anda