Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi BTS Bakti Kominfo

Selasa, 29 November 2022 - 17:47 WIB
Sebelumnya pada Rabu 23 November 2022, Kejagung juga telah memeriksa empat orang, yakni FN selaku Direktur Utama PT Media Telematika Jaya, RA selaku Direktur PT Symmentry Contracting Indonesia. Kemudian AI selaku Direktur PT Kedung Nusa Buana, dan RD selaku Direktur PT Adyawinsa Telecomunnication & Electical.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menyebut kerugian dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung oleh Kominfo mencapai Rp1 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi menyebut saat ini tengah melakukan penghitungan kerugian dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020-2022.

Dari hasil penghitungan sementara total kerugian negara masih dalam diperkirakan mencapai Rp1 triliun. "Masih dihitung tapi kira-kira segitu," kata Kuntadi, Selasa8 November 2022.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!