Tersangka KPK, Kekayaan Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp7,8 Miliar

Selasa, 29 November 2022 - 09:16 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) telah resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh KPK. Foto/MPI
JAKARTA - Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) telah resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Dia diduga turut menikmati uang suap pengurusankasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dikutip dari laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Gazalba Saleh diketahui mempunyai harta kekayaan sebesar Rp7.882.108.961 (Rp7,8 miliar). Hartanya tersebut dilaporkan Gazalba ke KPK pada 21 Januari 2022 untuk periodik 2021 dalam kapasitasnya sebagai Hakim Agung.

Harta kekayaan Gazalba terdiri dari aset tanah dan bangunan. Gazalba tercatat memiliki tanah seluas 286 m2 di Bekasi; tanah dan bangunan seluas 120 M2/66 m2 di Surabaya; serta tanah dan bangunan seluas 140 m2/56 m2 di Bandung. Total tiga aset tanah dan bangunan Gazalba senilai Rp5,2 miliar.

Gazalba juga tercatat memiliki alat transportasi berupa mobil Toyota Avanza tahun 2015 senilai Rp120 juta. Ia juga mempunyai harta bergerak lainnya Rp260 juta. Tak hanya itu, Gazalba ternyata juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp2,3 miliar.



Dengan demikian, jika ditotal secara keseluruhan, harta kekayaan Gazalba Saleh mencapai Rp7.882.108.961 (Rp7,8 miliar).

Selain Gazalba Saleh, KPK juga menetapkan dua tersangka baru lainnya terkait suap pengurusan perkara di MA. Keduanya yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, Prasetio Nugroho (PN) dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN). Keduanya adalah anak buah Gazalba Saleh.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More