Kejagung Terus Raih Kepercayaan Publik, Pakar Hukum: Itu Hal Wajar
Selasa, 29 November 2022 - 00:06 WIB
Jaksa Agung ST Burhanudin.Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Kepercayaan publik yang terus diraih Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan ST Burhanudin dinilai wajar. Diketahui, Kejagung terus mendapatkan tingkat kepercayaan publik yang tinggi.
Bahkan, tingkat kepercayaan publik meningkat 77,4% dibandingkan survei sebelumnya 75,3% berdasarkan hasil survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia. Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat bahwa sangat wajar bagi kejaksaan untuk memperoleh kepercayaan publik yang tinggi.
Karena Kejagung merupakan lembaga penuntutan yang sebelum adanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi satu-satunya di Indonesia. “Ya wajar saja, kejaksaan adalah lembaga penuntutan yang sebelum ada KPK menjadi satu-satunya di Indonesia, walaupun KPK juga penuntutnya Jaksa yang diperbantukan,” ujar Fickar, Senin (28/11/2022).
Fickar menuturkan, ketika para Jaksa itu menyadari kedudukannya dalam penegakan hukum pidana di Indonesia dan tidak melakukan pemerasan ataupun menjual kewenangan menuntutnya maka di situlah titik pentingnya.
Hal itulah yang menjadikan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya. Baca: ICW Ungkap Temuan Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo
“Ya, ketika para Jaksa menyadari kedudukannya dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, tidak memeras dan tidak menjual kewenangan menuntutnya, maka Kejaksaan akan menjadi lembaga penegakan hukum yang memiliki trust (dipercaya publik) yang tinggi. Selamat untuk Kejaksaan,” ujar Fickar.
Bahkan, tingkat kepercayaan publik meningkat 77,4% dibandingkan survei sebelumnya 75,3% berdasarkan hasil survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia. Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat bahwa sangat wajar bagi kejaksaan untuk memperoleh kepercayaan publik yang tinggi.
Karena Kejagung merupakan lembaga penuntutan yang sebelum adanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi satu-satunya di Indonesia. “Ya wajar saja, kejaksaan adalah lembaga penuntutan yang sebelum ada KPK menjadi satu-satunya di Indonesia, walaupun KPK juga penuntutnya Jaksa yang diperbantukan,” ujar Fickar, Senin (28/11/2022).
Fickar menuturkan, ketika para Jaksa itu menyadari kedudukannya dalam penegakan hukum pidana di Indonesia dan tidak melakukan pemerasan ataupun menjual kewenangan menuntutnya maka di situlah titik pentingnya.
Hal itulah yang menjadikan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya. Baca: ICW Ungkap Temuan Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo
“Ya, ketika para Jaksa menyadari kedudukannya dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, tidak memeras dan tidak menjual kewenangan menuntutnya, maka Kejaksaan akan menjadi lembaga penegakan hukum yang memiliki trust (dipercaya publik) yang tinggi. Selamat untuk Kejaksaan,” ujar Fickar.
Lihat Juga :